Reporter: Aulia Ivanka Rahmana | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pendapatan premi asuransi jiwa mencapai senilai Rp 19,14 triliun per Januari 2025.
Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan, nilai pendapatan premi asuransi jiwa tersebut meningkat sebesar 10,39% secara year on year (YoY) atau tahunan.
OJK juga melaporkan Risk Based Capital (RBC) industri asuransi jiwa sebesar 448,18% per Januari 2025. RBC tersebut masih di atas threshold sebesar 120%.
Baca Juga: OJK Bakal Bayar Rp 180 Miliar Bagi Pemegang Poli Jiwasyara yang Tolak Restrukturisasi
Sementara itu, OJK menyatakan bahwa pendapatan premi industri asuransi umum dan reasuransi terkontraksi menurun 17,40% YoY dengan nilai sebesar Rp 15,62 triliun. Jika diakumulasikan, pendapatan premi asuransi komersil mencapai senilai Rp 34,76 triliun, atau turun 4,10% YoY.
"Nilai pendapatan premi asuransi komersil itu termasuk dari nilai premi asuransi jiwa maupun premi asuransi umum dan reasuransi," ujar Ogi saat paparan RDK OJK, Selasa (4/3).
Asal tahu saja, OJK mencatat total aset industri asuransi di Indonesia mencapai tumbuh sebesar 2,14% secara tahunan atau year on year (YoY) menjadi Rp 1.146,47 triliun per Januari 2025. Pada periode yang sama tahun sebelumnya, aset asuransi mencapai senilai Rp 1.122,43 triliun.
Selanjutnya: Terakhir 31 Maret, Simak Panduan Mengisi SPT Tahunan Form 1770S secara Online
Menarik Dibaca: ASDP Sediakan 1.060 Tiket Mudik Gratis di 9 Lintasan, Ini Rinciannya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News