Reporter: Nadya Zahira | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan bahwa tim likuidasi dalam restrukturisasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) akan membayar hak pemegang polis yang tidak menyetujui skema restrukturisasi ke PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life).
Untuk diketahui, per 16 Januari 2025 telah dilakukan pencabutan izin usaha terhadap Asuransi Jiwasraya.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, dalam hal dana asuransi diprediksi tidak mencukupi untuk membayar seluruh kewajiban para pemegang polis atau pihak lain yang memiliki hak terhadap Jiwasraya, maka pembayaran kewajiban akan dilakukan secara proporsional sesuai dengan aset yang ada di Jiwasraya.
“Tim likuidasi akan membayar ke tertanggung sesuai kondisi Jiwasraya saat proses likuidasi. Dalam hal ini tidak bisa penuhi semua, maka pembayaran kewajiban dimaksud dilakukan secara proporsional sesuai aset yang ada di Jiwasraya," kata Ogi dalam konpres RDK OJK, Selasa (4/3).
Baca Juga: OJK Cabut Izin Usaha Jiwasraya, Nasib Pemegang Polis Jiwasraya Jadi Tak Menentu
Lebih lanjut, Ogi menyebutkan jumlah pemegang polis yang telah dialihkan ke PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life) telah mencapai 99,9%. Sedangkan, pihak yang tidak menyetujui restrukturisasi ada sebanyak 374 peserta dengan kewajiban mencapai Rp 180,80 miliar.
“Pemegang polis yang belum setuju restrukturisasi seluruhnya itu 374 peserta yang merupakan perorangan dan 119 bancassurance, dengan kewajiban Rp 180,80 miliar,” ungkapnya.
Sebagai informasi, pencabutan izin usaha Jiwasyara tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK KEP-9/D.05/2025 per tanggal 16 Januari 2025.
Sebelumnya, OJK menyatakan pencabutan izin usaha Jiwasraya di bidang asuransi jiwa merupakan bagian dari serangkaian tindakan pengawasan yang dilakukan oleh OJK dalam rangka melindungi kepentingan pemegang polis dan/atau tertanggung.
Sejak pencabutan izin usaha Jiwasraya, pemegang saham, direksi, dewan komisaris, dan pegawai Jiwasraya dilarang mengalihkan, menjaminkan, mengagunkan atau menggunakan kekayaan, atau melakukan tindakan lain yang dapat mengurangi aset atau menurunkan nilai aset Jiwasraya.
OJK menerangkan Jiwasraya juga dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang asuransi jiwa, serta diwajibkan untuk menghentikan seluruh kegiatan usaha baik di kantor pusat maupun kantor di luar kantor pusat Jiwasraya.
Baca Juga: OJK Resmi Cabut Izin Usaha Jiwasraya
Selanjutnya: Jadwal Buka Puasa Hari ini (5/3) Kota Yogyakarta dan Sekitarnya, Ramadhan Hari ke-5
Menarik Dibaca: Berikut Ini Tips Jaga Kesehatan di Bulan Ramadhan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News