Reporter: Aulia Ivanka Rahmana | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pendapatan premi asuransi jiwa mencapai sebesar Rp 47,19 triliun per Maret 2025.
Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan, pendapatan premi asuransi jiwa ini tumbuh sebesar 3,08% secara year on year (YoY).
OJK juga melaporkan Risk Based Capital (RBC) industri asuransi jiwa sebesar 467,73% per Maret 2025. RBC tersebut masih di atas threshold sebesar 120%.
Baca Juga: Aset Asuransi Non Komersial Capai Rp 220,26 Triliun per Maret 2025
Di sisi lain, OJK menyatakan bahwa pendapatan premi industri asuransi umum dan reasuransi terkontraksi sebesar menurun sebesar 3,50% YoY dengan nilai sebesar Rp 40,52 triliun.
Adapun jika diakumulasikan, pendapatan premi asuransi komersial sampai dengan Maret 2025 tercatat sebesar Rp 87,71 triliun atau turun 0,06% YoY.
"Nilai pendapatan premi asuransi komersial itu termasuk dari nilai premi asuransi jiwa maupun premi asuransi umum dan reasuransi," ujarnya dalam paparan RDK OJK, Jumat (9/5).
Asal tahu saja, OJK mencatat total aset asuransi di Indonesia mencapai sebesar Rp 1.145,63 triliun. Jumlah tersebut mengalami pertumbuhan sebanyak 1,49% jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya senilai Rp 1.128,86 triliun.
Selanjutnya: Wall Street Melonjak, Didorong Pemangkasan Tarif AS untuk China
Menarik Dibaca: 5 Film Paling Populer di Letterboxd Minggu Ini, Thunderbolts Teratas
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News