kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.237.000   3.000   0,13%
  • USD/IDR 16.674   34,00   0,20%
  • IDX 8.062   0,95   0,01%
  • KOMPAS100 1.117   0,94   0,08%
  • LQ45 788   -5,65   -0,71%
  • ISSI 282   1,01   0,36%
  • IDX30 413   -2,67   -0,64%
  • IDXHIDIV20 470   -4,34   -0,92%
  • IDX80 123   0,17   0,14%
  • IDXV30 133   1,28   0,97%
  • IDXQ30 130   -0,81   -0,62%

Penempatan Investasi Asuransi Jiwa di Reksadana Anjlok 24,5%, Ini Penyebabnya


Senin, 03 Juni 2024 / 18:15 WIB
Penempatan Investasi Asuransi Jiwa di Reksadana Anjlok 24,5%, Ini Penyebabnya
ILUSTRASI. Tampilan logo sejumlah perusahaan anggota di kantor Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Jakarta, Rabu (11/1/2023). (KONTAN/Carolus Agus Waluyo)


Reporter: Aulia Ivanka Rahmana | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mencatat angka investasi industri asuransi jiwa ke instrumen reksadana alami penurunan hingga 24,5% secara tahunan atau year on year (YoY) pada kuartal I-2024.

Kepala Departemen Insurtech AAJI Hengky Djojosantoso mengatakan investasi reksadana tercatat mencapai Rp 73,53 triliun pada kuartal I-2024 atau menurun 24,5% dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya Rp 97,36 triliun.

"Penurunan tersebut disebabkan oleh aturan baru pengelolaan untuk produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI)," kata Hengky katanya dalam konferensi pers, Rabu (29/5).

Baca Juga: AAJI: Pendapatan Premi Kumpulan Meningkat 11,3% di Kuartal I-2024

Lebih lanjut, Hengky mengatakan bahwa pengelolaan unitlink ini diatur untuk reksadana yang hanya diperbolehkan ke reksadana pada obligasi pemerintah.

Adapun, penurunan ini juga terjadi pada tahun-tahun sebelumnya.

Investasi industri asuransi jiwa ke reksadana alami penurunan 41,2% secara tahunan pada kuartal I-2023 senilai Rp 97,36 triliun dibandingkan pada periode yang sama tahun 2022 sebesar Rp 165,62 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×