kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.645.000   -15.000   -0,56%
  • USD/IDR 17.870   -65,00   -0,36%
  • IDX 5.821   -75,34   -1,28%
  • KOMPAS100 752   -12,33   -1,61%
  • LQ45 573   -10,72   -1,84%
  • ISSI 201   -1,70   -0,84%
  • IDX30 325   -6,09   -1,84%
  • IDXHIDIV20 401   -6,69   -1,64%
  • IDX80 86   -1,38   -1,59%
  • IDXV30 108   -1,25   -1,14%
  • IDXQ30 105   -1,88   -1,76%

Proses Banding Pindar Atas Putusan KPPU Berlanjut, Begini Kata Pengamat


Senin, 29 Juni 2026 / 18:31 WIB
Proses Banding Pindar Atas Putusan KPPU Berlanjut, Begini Kata Pengamat
ILUSTRASI. KPPU gelar sidang kartel bunga pinjol (fintech p2p) (KONTAN/Ferry Saputra)


Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Dina Hutauruk

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah platform pinjaman daring (pindar) tengah melakukan upaya hukum lanjutan dengan mengajukan permohonan keberatan (banding) atas putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Dalam proses tersebut, majelis hakim dijadwalkan akan mendengarkan keterangan saksi dan ahli dalam beberapa agenda persidangan ke depan.

Langkah banding ini ditempuh setelah KPPU memutuskan 97 pindar melanggar Pasal 5 UU No. 5 Tahun 1999 terkait penetapan suku bunga (kartel harga) dan mereka dikenai denda sekitar Rp755 miliar. Para pelaku usaha berargumen bahwa batas suku bunga yang selama ini diterapkan merupakan bagian dari arahan regulator sektor jasa keuangan.

Putusan KPPU yang menjatuhkan denda kepada 97 platform pinjaman online masih menuai sorotan. Pakar Hukum Administrasi Negara Universitas Padjadjaran, Adrian E. Rompis, menilai langkah KPPU berpotensi ultra vires atau melampaui kewenangan.

Menurutnya, batas suku bunga yang diterapkan industri fintech merupakan arahan OJK melalui Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sejak 2018 sebagai syarat perizinan, bukan kesepakatan kartel.

Baca Juga: 97 Fintech Kena Denda Rp 755 Miliar, Mantan Ketua KPPU Soroti Keputusan Itu

“OJK dan KPPU adalah lembaga independen dengan fungsi berbeda, di mana OJK bersifat quasi pemerintah, sedangkan KPPU quasi yudisial, sehingga dasar kewenangannya berbeda," kata Adrian dalam keterangannya, Senin (29/6/2026).

Dalam decision brief yang dipublikasikan di situs resminya, KPPU menolak dalil penetapan bungan atas arahan OJK. KPPU menegaskan bahwa tidak terdapat regulasi yang secara eksplisit memberikan kewenangan kepada AFPI untuk menetapkan batas maksimum suku bunga yang mengikat seluruh pelaku industri.

Namun, Adrian menjelaskan bahwa OJK memberikan persyaratan melalui asosiasi untuk mengatur suku bunga sebagai salah satu syarat wajib untuk dipatuhi anggotanya supaya dapat memperoleh izin usaha.

Baca Juga: Ini Pertimbangan Adapundi Ajukan Banding terhadap Putusan KPPU Soal Penetapan Bunga

Dalam kesaksiannya di sidang KPPU pada 25 November 2025, Adrian E. Rompis menjelaskan bahwa pascareformasi Indonesia menerapkan pendekatan regulasi bottom-up, termasuk melalui pembentukan asosiasi oleh OJK yang berfungsi mewakili kepentingan industri dan masyarakat dengan pengawasan regulator.

Ia menilai asosiasi diberi peran untuk membantu penyusunan aturan agar lebih dekat dengan kebutuhan masyarakat, tetap dalam supervisi OJK. Berdasarkan konstruksi tersebut, Adrian berpendapat sanksi KPPU terhadap pelaku usaha yang telah patuh pada ketentuan regulator dapat dikategorikan sebagai ultra vires, sehingga putusan KPPU seharusnya batal demi hukum.

Adapundi salah satu yang ikut mengajukan banding atas putusan KPPU. Sebelumnya, irektur Utama Adapundi Achmad Indrawan menyebut langkah tersebut merupakan hak hukum yang ditempuh setelah kajian internal dan mempertimbangkan fakta persidangan serta regulasi. Adapundi juga meyakini operasionalnya sudah sesuai aturan, sehingga banding diajukan untuk mendapatkan kejelasan hukum yang lebih menyeluruh.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×