kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.725.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.713   -66,00   -0,37%
  • IDX 6.539   37,75   0,58%
  • KOMPAS100 851   8,53   1,01%
  • LQ45 646   7,02   1,10%
  • ISSI 229   0,36   0,16%
  • IDX30 361   4,30   1,21%
  • IDXHIDIV20 438   5,19   1,20%
  • IDX80 97   0,98   1,02%
  • IDXV30 121   0,85   0,70%
  • IDXQ30 114   1,42   1,26%

Batas Wewenang OJK dan KPPU Jadi Sorotan dalam Kasus Bunga Pindar


Jumat, 21 Agustus 2026 / 14:21 WIB
Batas Wewenang OJK dan KPPU Jadi Sorotan dalam Kasus Bunga Pindar
ILUSTRASI. Logo Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) (Istimewa/dok)


Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Dina Hutauruk

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Legalitas perintah pemerintah kembali menjadi sorotan dalam sidang banding putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terhadap industri pinjaman daring (pindar) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Kamis (13/8/2026).

Sidang tersebut menghadirkan pakar Hukum Administrasi Negara Universitas Padjadjaran, Adrian Rompis. Ia menegaskan bahwa perintah pemerintah tidak selalu harus disampaikan secara tertulis untuk memiliki dasar hukum. Menurutnya, hukum administrasi pemerintahan membuka ruang bagi adanya perintah secara lisan. 

“Kalau kemudian kita lihat Undang-Undang 30 Tahun 2014, dia cair karena bicara tentang administrasi pemerintahan, dia cair sekali. Perintah lisan boleh. Yang gak boleh kalau kemudian itu digugat, dijadikan masalah di PTUN,” jelas Adrian dalam keterangannya dikutip Jumat (21/8/2026).

Adrian menilai hal ini memungkinkan karena dalam hukum administrasi pemerintahan, terdapat banyak unsur seperti kewenangan dan prosedur untuk menilai legalitas suatu tindakan pemerintah dalam memberikan arahan atau perintah kepada pihak lain seperti pelaku usaha.

Baca Juga: Proses Banding Pindar Atas Putusan KPPU Berlanjut, Begini Kata Pengamat

Dalam konteks kasus ini, salah satu kuasa hukum pemohon mengangkat kembali adanya mandat presiden kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengatur industri ekonomi digital yang baru berkembang di Indonesia sekitar tahun 2016 lalu.

Adrian menanggapi bahwa jika presiden sebagai pemimpin kekuasaan eksekutif sampai memerintahkan hal seperti itu kepada otoritas keuangan, maka ini berkaitan dengan kepentingan masyarakat.

Sebagai pengingat, pada 2018 OJK memberikan arahan lisan kepada Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) untuk mengatur batas maksimum manfaat ekonomi pinjaman daring (pindar) dalam pedoman perilaku. Kebijakan ini bertujuan melindungi konsumen dari bunga yang terlalu tinggi.

OJK kemudian menegaskan fakta tersebut melalui siaran pers pada 20 Mei 2025. Namun, KPPU tetap menjatuhkan denda total Rp755 miliar kepada 97 platform pindar karena menilai arahan lisan OJK tidak dapat menjadi dasar pengaturan batas bunga.

Baca Juga: Laba Industri Pindar Naik, Pertumbuhan Masih Ditopang Pemain Besar

Adrian menilai kewajiban menjadi anggota asosiasi juga perlu dilihat dari sisi perizinan. Jika keanggotaan asosiasi menjadi syarat memperoleh izin usaha, maka pelaku usaha tidak memiliki pilihan bebas untuk bergabung. Keanggotaan tersebut menjadi bagian dari kewajiban hukum yang dapat digunakan regulator untuk mengawasi industri.

Dia menambahkan setiap lembaga negara hanya boleh bertindak dalam batas kewenangannya. Karena itu, kewenangan KPPU perlu dilihat bersama dengan kewenangan OJK sebagai regulator sektor jasa keuangan.

Menurutnya, suatu lembaga tidak bisa begitu saja membatalkan atau mengoreksi tindakan lembaga lain alias cawe-cawe  jika tidak memiliki kewenangan untuk itu. Jika tetap dilakukan, tindakan tersebut berpotensi disebut ultra vires, yakni tindakan yang dilakukan di luar kewenangan yang diberikan undang-undang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×