Reporter: Nina Dwiantika | Editor: Djumyati P.
JAKARTA. Danareksa Securities memberikan fleksibilitas waktu proses penyerahan surat konfirmasi ketertarikan (conforming letter) penjualan saham PT Bank Mutiara Tbk (BCIC) kepada calon investor yang berakhir pada hari ini. Pasalnya penjualan saham ini merupakan strategic sale atau penjualan berdasarkan kesepakatan harga dan tidak ada regulasi yang mengatur kecuali Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebagai pemilik 99% saham yang sebelumnya bernama Century. "Penjualan ini harus optimal," kata Direktur Utama Danareksa Securities Marciano H. Herman, Rabu (3/8).
Lagi-lagi, Danareksa sebagai konsultan keuangan enggan membocorkan siapa kesembilan calon investor yang akan bertahan, karena akan mempengaruhi kondisi pasar Bank Mutiara sebagai emiten perbankan. Sekadar mengingatkan, Kepala Eksekutif LPS, Firdaus Djaelani menyatakan, saat ini ada sembilan calon investor yang tertarik untuk membeli Mutiara kesembilan di antaranya lima investor asing dan sisanya lokal.
Saat dihubungi secara terpisah, Ketua Divisi Pelaksana Resolusi Bank LPS, Sumaryo mengungkapkan hingga sore ini pihaknya belum menerima laporan dari Danareksa. "Paling cepat mereka (Danareksa) melaporkan besok sore," ujarnya.
Direktur Keuangan LPS Mirza Mochtar menambahkan, LPS tidak mengintervensi siapa calon pembeli tersebut. Namun, pemerintah hanya menetapkan dua kriteria pertama, calon investor tidak boleh memiliki hubungan apa pun dengan pemegang saham lama. Kedua, calon investor memiliki kepastian dana minimal Rp 6,7 triliun.
Setelah menjalani proses conforming letter, calon investor yang menyatakan maju akan melakukan proses kualifikasi dengan uji tuntas (due diligence). Bagi yang lolos calon pembeli tersebut akan menandatangani (kesepakatan) confident agreement. Dan penawaran dilakukan sesuai jadwal yang dilaksanakan pada akhir Agustus-September 2011.
Kemudian, Danareksa melakukan seleksi lagi untuk negosiasi harga formalitas, sesuai yang dipatok LSP sebesar Rp 6,7 triliun. Tahap penentuan selanjutnya adalah uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) oleh Bank Indonesia (BI). Setelah lulus uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) termasuk grossing (pembayaran) diharapkan bisa selesai pada November 2011.
Direktur Perizinan Dan Informasi Perbankan Bank Indonesia, Joni Swastanto sebagai regulasi yang akan melakukan fit and proper test calon pembeli bank Mutiara mengaku belum menerima data calon para investor karena conforming letter akan berakhir pada Senin malam. Jika nama-nama calon tersebut telah dipegang, BI akan mempercepat proses uji kelayakan dan kepatutan demi mengejar waktu pembayaran pada bulan November. "Data yang kita terima harus lengkap termasuk business plan," ucap Joni.
Nah, bagi calon investor yang lolos uji fit and proper test oleh BI, data tersebut akan disampaikan ke bidang pengawasan perbankan BI untuk mengetahui rekam jejak calon pemilik. Karena bank Mutiara tidak termasuk dalam 14 bank beraset besar maka keputusan pemilik saham tersebut tidak masuk dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News