Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Sofyan Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemenuhan kewajiban atas klaim masih jadi salah satu pekerjaan rumah bagi Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera dalam proses penguatan yang sedang berjalan.
Sejak awal tahun ini hingga 9 Mei 2018, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat jumlah pengajuan klaim yang masuk ke salah satu perusahaan asuransi jiwa tertua di Indonesia mencapai Rp 2,4 triliun. Klaim sebesar itu merupakan hak dari 175.251 polis.
Namun dari pengajuan sebanyak itu, baru Rp 1,49 triliun yang sudah diselesaikan untuk 94.218 polis. Sementara klaim sebesar Rp 1,03 triliun dari 81.033 polis masih belum terbayarkan.
Untuk bisa membantu penyelesaikan klaim ini, Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Riswinandi bilang AJB Bumiputera terus didorong untuk bisa mengoptimalkan pendapatan dari penjualan polis baru.
"Selain itu dengan optimalisasi aset-aset yang yang saat ini dimiliki," kata dia, Rabu (23/5).
OJK pun disebutnya terus berkomitmen dalam penguatan AJB Bumiputera, termasuk untuk mendorong penyelesaikan hak-hak pemegang polis.
Sementara Pengelola Statuer AJB Bumiputera Bidang SDM,Umum dan Komunikasi Adhie Massardi mengakui bahwa sampai saat ini masih ada masalah terkait pembayaran klaim kepada pemegag polis. Sehingga tidak semua pemegang polis dapat segera mendapatkan haknya tepat waktu.
Ada sejumlah hal yang menjadi pertimbangan. Salah satunya adalah AJB Bumiputera disebutnya mesti tetap mengelola aset yang dimiliki secara optimal. Dus pelepasan aset pun harus dilakukan dengan harapan menilai hasil yang maksimal pula.
Dengan demikian, dana yang didapat juga diharapkan bisa memenuhi kewajiban klaim kepada sebanyak mungkin pemegang polis.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News