Reporter: Nadya Zahira | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT. Tiga Inti Utama (TRIV) menyampaikan, bahwa perusahaan siap dengan adanya peralihan pengawasan aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Adapun peralihan pengawasan aset kripto tersebut akan dilaksanakan per 12 Januari 2025.
CEO Triv Gabriel Rey mengatakan bahwa Triv siap dan tidak keberatan dengan adanya transisi pengawasan aset kripto dari Bappebti ke OJK tersebut. Apalagi, OJK telah berjanji, seluruh izin yang sebelumnya dikeluarkan Bappebti akan langsung diadopsi tanpa hambatan.
"Misalnya di TRIV, kami memiliki izin stacking dan izin perdagangan fisik aset kripto (PFHK), sehingga kedua izin tersebut hanya perlu dibawa ke OJK tanpa ada friksi. Itu adalah komitmen yang disampaikan oleh OJK. Berdasarkan sosialisasi yang dilakukan, eksekusinya pun seharusnya berjalan sesuai janji tersebut," kata Gabriel kepada Kontan, Jumat (3/1).
Baca Juga: Platform Kripto Triv Luncurkan 5 Fitur Baru
Selain itu, Gabriel menuturkan bahwa berdasarkan POJK 27/2024, aset kripto tidak akan mengalami perubahan signifikan, dibandingkan regulasi sebelumnya yang diterbitkan Bappebti.
“Jika kami melihat POJK untuk aset kripto, khususnya PFHK, aturannya hampir sama. Jadi, seharusnya perpindahan pengawasan PFHK ke OJK tidak akan menimbulkan kendala dan kami tidak keberatan,” kata dia.
Lebih jauh lagi, Gabriel menyebutkan bahwa sepanjang tahun 2024, market kripto mengalami kenaikan yang sangat signifikan. Hal ini tercermin dari transaksi kripto di Triv yang naik hingga 400% lebih dibandingkan dengan 2023.
“Kemudian, dari sisi pengguna dan juga volume trading juga naik nya hampir 400%, jadi saya rasa ini merupakan sentimen yang positif dari market crypto kepada investor retail,” tandasnya.
Sebagai informasi, berdasarkan data dari Bappebti, menunjukkan nilai transaksi kripto mencapai Rp 556,53 triliun hingga November 2024. Angka ini melonjak 356,16% dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya, yang hanya sebesar Rp 122 triliun.
Tak hanya itu, jumlah pelanggan kripto juga meningkat pesat. Hingga November 2024, terdapat 22,1 juta pelanggan terdaftar, dengan 1,3 juta di antaranya aktif bertransaksi melalui platform pedagang fisik aset kripto (PFAK).
Baca Juga: Bappebti Batasi Pendaftaran Izin Dagang Kripto Hingga 16 Oktober 2024
Selanjutnya: Harga Pangan Malut : Daging Sapi dan Cabai Rawit Merah Naik, Minggu (5/1)
Menarik Dibaca: Kejatuhan Pasar Global Terjadi, Robert Kiyosaki Minta Pegang 3 Aset Investasi Ini
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News