kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.948.000   47.000   2,47%
  • USD/IDR 16.541   37,00   0,22%
  • IDX 7.538   53,43   0,71%
  • KOMPAS100 1.059   10,21   0,97%
  • LQ45 797   6,35   0,80%
  • ISSI 256   2,43   0,96%
  • IDX30 412   3,30   0,81%
  • IDXHIDIV20 468   1,72   0,37%
  • IDX80 120   1,05   0,88%
  • IDXV30 122   -0,41   -0,34%
  • IDXQ30 131   0,79   0,61%

Pengawasan Perbankan Kurang Optimal


Jumat, 19 Februari 2010 / 10:39 WIB
Pengawasan Perbankan Kurang Optimal


Sumber: KONTAN | Editor: Johana K.

JAKARTA. Bank Indonesia (BI) menilai, jumlah pengawas bank saat ini belum memadai. Jumlah tenaga dengan jumlah bank yang diawasi tidak seimbang. Akibatnya, pengawasan terhadap industri kurang optimal.

Saat ini, ada 121 bank umum dan 1.872 bank perkreditan rakyat (BPR). Sementara jumlah tenaga pengawas perbankan hanya 1.400 orang di seluruh Indonesia. "Ini kenyataan sehari-hari di BI," kata Direktur Pengawasan I BI Boedi Armanto.

Di BI ada direktorat atau divisi yang mengevaluasi soal sumber daya manusia (SDM) dan struktur organisasi. "Dari evaluasi di tempat saya, jumlah tenaganya memang masih kurang," kata Boedi usai mengikuti rapat kerja tertutup dengan Komisi Keuangan DPR-RI di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (18/2).

Anggota Komisi Keuangan DPR Arif Budimanta mengamini pernyataan Boedi. Menurutnya, penambahan SDM pengawas di bank sentral mutlak dilakukan, mengingat tugas pengawasan cukup banyak.

"Padahal untuk mengawasi harus teliti dan menyeluruh," kata Achsanul Qosasi, Wakil Ketua Komisi Keuangan DRP-RI, menimpali. Sejauh ini menurut Achsanul, parlemen belum melihat jalan keluar yang tepat dari situasi tersebut.

Sementara menurut BI, jalan keluar atas masalah ini tidak sulit. Keterbatasan pengawas tidak akan menjadi soal asalkan konsolidasi perbankan bisa berjalan baik. "Jika bank banyak yang merger, tenaga pengawas tidak perlu banyak," ujar Boedi.

Melalui Arsitektur Perbankan Indonesia (API) BI gencar mendorong bank melakukan merger supaya struktur industri bank bisa lebih ramping. Jumlah bank yang masih berkisar 121 bank, masih terlalu banyak.

Maka itu, BI mengeluarkan banyak aturan untuk menyetir bank agar mau merger atau melakukan akusisi. Misalnya, aturan permodalan minimal Rp 100 miliar dan aturan kepemilikan tunggal.

Deputi Gubernur BI Muliaman D. Hadad sebelumnya menuturkan, selain masih terlalu banyak, struktur perbankan yang ada saat ini juga terlalu oligopolistik. Dari 121 bank yang ada, pasarnya hanya didominasi oleh sekitar 17 bank besar.

Makanya, bank sentral mendorong perbankan melakukan merger untuk memperbaiki industri yang sejauh ini masih jomplang. "Hanya 17 bank yang menguasai pasar. Ini yang perlu diperhatikan ke depan,” tandas Muliaman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×