Reporter: Ferry Saputra | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Pegadaian (Persero) mengakui bahwa pemulihan daya beli masyarakat yang belum optimal menjadi tantangan tersendiri bagi bisnis bullion perusahaan.
Untuk menjawab tantangan tersebut, Pegadaian menghadirkan inovasi dengan menyediakan emas dalam pecahan sangat kecil, yakni mulai dari 0,01 gram.
Baca Juga: Enggan Revisi, Pegadaian Tetap Targetkan Layanan Deposito Emas 1,5 Ton di 2025
Kepala Divisi Bisnis Bullion Pegadaian Kadek Eva Suputra mengatakan, langkah ini bertujuan agar masyarakat tetap dapat berinvestasi emas dengan harga terjangkau.
“Kami mulai dari pecahan 0,01 gram, atau sekitar Rp18.000. Dengan inovasi ini, masyarakat bisa lebih mudah memulai investasi emas,” ujar Kadek saat ditemui di Jakarta Pusat, Jumat (1/8/2025).
Kadek menambahkan, pembelian emas melalui Pegadaian kini bisa dilakukan secara tunai maupun dengan cicilan.
Misalnya, masyarakat dapat mencicil pembelian emas batangan 5 gram melalui layanan tabungan emas Pegadaian.
Adapun tren pembelian emas saat ini terbagi rata antara pembelian fisik dan digital.
Namun, Kadek mencatat bahwa masyarakat berusia di bawah 40 tahun cenderung lebih memilih opsi digital.
Melihat tren tersebut, Pegadaian optimistis adopsi pembelian emas secara digital akan terus meningkat, terutama dengan rencana kehadiran produk Exchange Traded Fund (ETF) emas di pasar.
Baca Juga: Pegadaian Buka Suara Soal PPH 0,25% Pembelian Emas Batangan di Bullion Bank
“Dengan ETF emas, masyarakat bisa memiliki emas yang disertifikasi dan tersimpan secara aman. Risiko penyimpanan juga menjadi lebih rendah,” jelasnya.
Untuk menyambut regulasi ETF emas, Pegadaian menyatakan telah siap dari sisi infrastruktur dan sumber daya manusia.
"Artinya, kami memiliki tempat penyimpanan yang memang sudah standar. Selain itu, sumber daya manusia kami juga siap," pungkas Kadek.
Selanjutnya: Soal Petisi Pemilik Binguo EV, Berikut Tanggapan Wuling
Menarik Dibaca: Daftar 7 Film Romantis Korea Paling Bikin Baper, Tonton Bareng Pasangan Yuk!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News