kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pengelolaan dan Pengembangan Digital di Industri Keuangan Suatu Keharusan


Jumat, 03 Februari 2023 / 14:11 WIB
Pengelolaan dan Pengembangan Digital di Industri Keuangan Suatu Keharusan
ILUSTRASI. Nasabah korporasi menggunakan layanan digital BNIDirect. Pengelolaan dan Pengembangan Digital di Industri Keuangan Suatu Keharusan.


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Seiring kemajuan teknologi yang kian canggih dan modern, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong dilakukannya tata kelola digital yang lebih baik. Untuk itu, kini OJK semakin aktif menyuarakan pengaplikasian tata kelola digital di Industri Jasa Keuangan (IJK).

Arahan OJK ini sudah tertuang dalam berbagai peraturan. Antara lain seperti POJK No. 4/2021, POJK No.11/2022, dan SEOJK No.29/2022.  

"Aturan tersebut dibuat bukan hanya untuk diketahui semata, melainkan juga dilaksanakan dan ditaati," ujar Abiwodo, Praktisi Perbankan, dalam keterangannya, Jumat (3/2). 

Abiwodo mengatakan melalaui POJK No. 4/2021, OJK berupaya menegaskan perihal penerapan manajemen risiko selama menggunakan teknologi informasi di lembaga jasa keuangan non perbankan. 

Baca Juga: Maybank Indonesia Resmikan Kantor Cabang Kota, Jakarta Barat

"Seperti yang kita ketahui, tak semua industri sektor keuangan bergerak di bidang perbankan," terangnya.  Abiwodo mengatakan, sektor keuangan lainnya harus tetap melengkapi perusahaan dengan teknologi sesuai perkembangan zaman. 

Selain itu, Abiwodo melanjutkan, OJK juga telah mengeluarkan Peraturan OJK No.11/2022 yang berkaitan dengan penyelenggaraan teknologi informasi di bank umum.

Selain non bank, bank umum juga jadi sasaran OJK untuk mengikuti arahannya. Bank umum diharapkan bisa mengaplikasikan tata kelola digital dengan baik.

Menurut Abiwodo, beleid ini keluar untuk melindungi semua pihak, dengan penerapan yang tepat, bank umum bisa memenuhi tiap hak digital konsumen dan juga akan dilirik oleh investor karena menaruh pandangan positif terkait kemajuan teknologi.

Kemudian ada juga regulasi SEOJK No.29/2022. Beleid ini membahas soal ketahanan sekaligus keamanan cyber bagi bank umum. Hal ini jadi tindak lanjut dari pilar akselerasi transformasi digital di roadmap pengembangan perbankan tahun 2020-2025. 

Baca Juga: BSI (BRIS) Targetkan Penyaluran Pembiayaan Tumbuh 15% di 2023, DPK Naik hingga 12%

"Dengan adanya tata kelola digital secara baik, bisa menghindari serangan cyber, penyalahgunaan data, maupun kebocoran data," imbuhnya.

Tak hanya itu, lanjut Abiwodo, kecanggihan teknologi dapat membawa beberapa risiko operasional dan bisnis. Dengan mematuhi peraturan yang diberikan OJK dan memonitor (up to date) standar teknologi, bisa terhindar dari risiko tersebut.

Bagi Abiwodo, menciptakan IT security awareness untuk menjaga keamanan data secara optimal dalam tata kelola digital ini menjadi suatu keharusan. Dan terpenting, perlindungan data pribadi harus mendapatkan perlindungan yang maksimal. Apabila terdapat pelanggaran, maka akan dikenai sanksi administratif.

Ia menegaskan, arahan tata kelola digital yang diatur pada POJK dan SEOJK berdampak baik bagi ketahanan perbankan. Lantaran sektor perbankan bisa meraih peluang meningkatkan performa digital banking. 

Untuk menerapkan digital banking, bank bisa memahami sekaligus mengubah pola interaksi dengan pelanggan, operasional usaha di internal maupun eksternal, sampai dengan model bisnis. Berujung pada kepuasan pelanggan meningkat karena bank beradaptasi terhadap perubahan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×