kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.928.000   2.000   0,10%
  • USD/IDR 16.520   -20,00   -0,12%
  • IDX 6.833   5,05   0,07%
  • KOMPAS100 987   -1,19   -0,12%
  • LQ45 765   1,61   0,21%
  • ISSI 218   -0,33   -0,15%
  • IDX30 397   1,17   0,30%
  • IDXHIDIV20 467   0,48   0,10%
  • IDX80 112   0,13   0,12%
  • IDXV30 114   0,08   0,07%
  • IDXQ30 129   0,38   0,29%

Pengelolaan dialihkan, OJK bubarkan Dana Pensiun Aventis Pharma


Minggu, 25 Maret 2018 / 16:04 WIB
Pengelolaan dialihkan, OJK bubarkan Dana Pensiun Aventis Pharma
ILUSTRASI. Ilustrasi Untuk Dana Pensiun


Reporter: Umi Kulsum | Editor: Dupla Kartini

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Lembaga keuangan Dana Pensiun Aventis Pharma Manfaat Pasti secara resmi dibubarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal ini tercantum dalam Keputusan Dewan Komisioner Nomor KEP-13/D.05/2018 yang terhitung efektif sejak 31 Desember 2017.

Merujuk keterangan resmi di laman OJK, belum lama ini, disebutkan bahwa pembubaran tersebut dilakukan atas permohonan pendiri Dana Pensiun Aventis Pharma Manfaat Pasti, yaitu PT Aventis Pharma, dengan alasan pengelolaan dana pensiun dialihkan ke Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK).

Keputusan tersebut juga menetapkan tim likuidasi Dana Pensiun Aventis Pharma Manfaat Pasti untuk melaksanakan proses likuidasi sesuai ketentuan POJK Nomor 9/POJK.05/2014 tentang Pembubaran dan Likuidasi Dana Pensiun.

"OJK mengimbau peserta Dana Pensiun Aventis Pharma Manfaat Pasti untuk tetap tenang karena dana peserta akan dialihkan ke Dana Pensiun Lembaga Keuangan dengan memenuhi ketentuan yang berlaku," tulis Riswinandi, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK.

Dana Pensiun Aventis Pharma Manfaat Pasti beralamat di Jalan Jend. Ahmad Yani No. 2 Pulomas, Kayu Putih, Pulogadung, Jakarta Timur 13210.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Cara Praktis Menyusun Sustainability Report dengan GRI Standards Strive

[X]
×