kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.675.000   11.000   0,41%
  • USD/IDR 17.842   -48,00   -0,27%
  • IDX 6.402   100,12   1,59%
  • KOMPAS100 829   5,89   0,72%
  • LQ45 632   5,12   0,82%
  • ISSI 223   5,51   2,54%
  • IDX30 354   2,79   0,80%
  • IDXHIDIV20 430   2,74   0,64%
  • IDX80 95   0,68   0,73%
  • IDXV30 119   1,18   1,00%
  • IDXQ30 112   0,79   0,71%

Pengelolaan dialihkan, OJK bubarkan Dana Pensiun Aventis Pharma


Minggu, 25 Maret 2018 / 16:04 WIB
ILUSTRASI. Ilustrasi Untuk Dana Pensiun


Reporter: Umi Kulsum | Editor: Dupla Kartini

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Lembaga keuangan Dana Pensiun Aventis Pharma Manfaat Pasti secara resmi dibubarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal ini tercantum dalam Keputusan Dewan Komisioner Nomor KEP-13/D.05/2018 yang terhitung efektif sejak 31 Desember 2017.

Merujuk keterangan resmi di laman OJK, belum lama ini, disebutkan bahwa pembubaran tersebut dilakukan atas permohonan pendiri Dana Pensiun Aventis Pharma Manfaat Pasti, yaitu PT Aventis Pharma, dengan alasan pengelolaan dana pensiun dialihkan ke Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK).

Keputusan tersebut juga menetapkan tim likuidasi Dana Pensiun Aventis Pharma Manfaat Pasti untuk melaksanakan proses likuidasi sesuai ketentuan POJK Nomor 9/POJK.05/2014 tentang Pembubaran dan Likuidasi Dana Pensiun.

"OJK mengimbau peserta Dana Pensiun Aventis Pharma Manfaat Pasti untuk tetap tenang karena dana peserta akan dialihkan ke Dana Pensiun Lembaga Keuangan dengan memenuhi ketentuan yang berlaku," tulis Riswinandi, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK.

Dana Pensiun Aventis Pharma Manfaat Pasti beralamat di Jalan Jend. Ahmad Yani No. 2 Pulomas, Kayu Putih, Pulogadung, Jakarta Timur 13210.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Effective Warehouse Management

[X]
×