kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.631.000   29.000   1,11%
  • USD/IDR 16.863   17,00   0,10%
  • IDX 8.845   -92,07   -1,03%
  • KOMPAS100 1.222   -7,60   -0,62%
  • LQ45 864   -4,29   -0,49%
  • ISSI 322   -1,96   -0,61%
  • IDX30 440   0,28   0,06%
  • IDXHIDIV20 520   2,48   0,48%
  • IDX80 136   -0,79   -0,58%
  • IDXV30 144   0,14   0,09%
  • IDXQ30 141   0,86   0,61%

Pengelolaan dialihkan, OJK bubarkan Dana Pensiun Aventis Pharma


Minggu, 25 Maret 2018 / 16:04 WIB
Pengelolaan dialihkan, OJK bubarkan Dana Pensiun Aventis Pharma
ILUSTRASI. Ilustrasi Untuk Dana Pensiun


Reporter: Umi Kulsum | Editor: Dupla Kartini

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Lembaga keuangan Dana Pensiun Aventis Pharma Manfaat Pasti secara resmi dibubarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal ini tercantum dalam Keputusan Dewan Komisioner Nomor KEP-13/D.05/2018 yang terhitung efektif sejak 31 Desember 2017.

Merujuk keterangan resmi di laman OJK, belum lama ini, disebutkan bahwa pembubaran tersebut dilakukan atas permohonan pendiri Dana Pensiun Aventis Pharma Manfaat Pasti, yaitu PT Aventis Pharma, dengan alasan pengelolaan dana pensiun dialihkan ke Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK).

Keputusan tersebut juga menetapkan tim likuidasi Dana Pensiun Aventis Pharma Manfaat Pasti untuk melaksanakan proses likuidasi sesuai ketentuan POJK Nomor 9/POJK.05/2014 tentang Pembubaran dan Likuidasi Dana Pensiun.

"OJK mengimbau peserta Dana Pensiun Aventis Pharma Manfaat Pasti untuk tetap tenang karena dana peserta akan dialihkan ke Dana Pensiun Lembaga Keuangan dengan memenuhi ketentuan yang berlaku," tulis Riswinandi, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK.

Dana Pensiun Aventis Pharma Manfaat Pasti beralamat di Jalan Jend. Ahmad Yani No. 2 Pulomas, Kayu Putih, Pulogadung, Jakarta Timur 13210.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Management and Strategic Leadership (MiniMBA 2026) Global Finance 2026

[X]
×