kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45901,33   -4,97   -0.55%
  • EMAS1.318.000 0,61%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pengucuran Dana Lewat Securites Crowdfunding Mencapai Rp 722 Miliar di Tahun 2022


Minggu, 15 Januari 2023 / 14:14 WIB
Pengucuran Dana Lewat Securites Crowdfunding Mencapai Rp 722 Miliar di Tahun 2022
ILUSTRASI. Securities crowdfunding terus meningkat dalam tiga tahun terakhir.


Reporter: Maria Gelvina Maysha | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pendanaan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) melalui securities crowdfunding (SCF) mencapai Rp 721,84 miliar sepanjang tahun 2022.

Sedangkan penawaran saham syariah dan sukuk UMKM melesat lebih dari 19 kali lipat. Pada Desember 2021, saham syariah dan sukuk yang ditawarkan bernilai Rp 8,83 miliar. Pada Desember 2022, penawaran tersebut tumbuh menjadi Rp 171,8 miliar.

Dilansir dari postingan akun Instagram resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jumat (13/1), securities crowdfunding terus meningkat dalam tiga tahun terakhir. Pada tahun 2020 terdapat 127 jumlah penerbit di SCF. Jumlah tersebut meningkat menjadi 195 pada tahun 2021 dan naik lagi menjadi 337 pada 2022.

Kenaikan penerbit SCF sejalan dengan pertumbuhan nilai emisi. Pada tahun 2020, emisi yang ada senilai Rp 184,90 miliar. Tahun 2021 nilai emisi naik menjadi Rp 413,19 miliar. Jumlah emisi meningkat menjadi Rp 721,84 miliar di tahun 2020.

Baca Juga: Memajukan Startup Lewat Urun Dana

Selain jumlah penerbit dan nilai emisi, terdapat sebanyak 136,778 jumlah pemodal dan ada 14 penyelenggara.

Securites crowdfunding adalah metode pengumpulan dana yang dilakukan dengan cara patungan oleh pemilik usaha untuk memulai usaha atau mengembangkan bisnisnya. Di sini, investor bisa membeli dan mendapatkan bukti kepemilikan saham, obligasi, dan sukuk dari sebuah perusahaan melalui usaha yang dibangun.

Lewat metode ini, UMKM selaku penerbit yang membutuhkan dana dapat bertemu investor di platform digital. Adapun UMKM yang menjadi penerbit yang menghimpun dana ini dapat berupa CV, PT, Koperasi, Firma, dan Persekutuan Perdata.

Baca Juga: Crowdfunding Santara Kena Sanksi OJK, Mardigu: Kami akan Delisting Banyak Penerbit

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×