kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pengurus KSP Indosurya Ditangkap, Akankah Pengurus KSP Bermasalah Lainnya Menyusul?


Kamis, 03 Maret 2022 / 07:59 WIB
Pengurus KSP Indosurya Ditangkap, Akankah Pengurus KSP Bermasalah Lainnya Menyusul?
ILUSTRASI. Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan didampingi Kasubdit TPPU Kombes Robertus Yohanes De Deo.


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah pada pekan lalu Bareskrim Polri menangkap petinggi salah satu Koperasi Simpan Pinjam (KSP) bermasalah, KSP Indosurya Cipta, kemungkinan hal yang sama akan terjadi pada KSP bermasalah lainnya.

Seperti diketahui, saat ini setidaknya ada 8 KSP bermasalah yang sedang dalam proses pembayaran homologasi PKPU dan beberapa diantaranya dilaporkan ke kepolisian oleh anggota akibat masalah gagal bayar.

Kasubdit TPPU Dittipideksus Bareskrim Kombes Robertus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana memastikan saat ini pihak kepolisian terus menindak laporan masyarakat yang sudah masuk terkait KSP lainnya.

“Semuanya masih kami tangani, ada juga yang sudah selesai seperti Hanson dan yang seperti Indosurya ini juga on progress,” ujar De Deo, Selasa (1/3) lalu.

Dihubungi secara terpisah, Ketua Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah Kemenkop UKM Agus Santoso tak menampik jika apa yang terjadi pada KSP Indosurya ada kemungkinan juga dengan KSP lainnya terkait penangkapan pengurusnya.

Baca Juga: Bareskrim Polri Tetapkan Direktur Operasional KSP Indosurya Suwito Ayub Buron

“Tentu merupakan kewenangan penyidik, mengingat memang ada anggota yang membuat laporan polisi,” ujar Agus.

Hanya saja, Agus memastikan pembayaran kepada nasabah tak akan terganggu jika ada penangkapan pengurus KSP sepanjang aset koperasi tidak terkait pidana dan tidak disita sehingga tetap bisa menjadi alat pembayaran.

Sekadar informasi, satgas ini dibentuk untuk mengawasi 8 KSP bermasalah yang kesulitan melakukan pembayaran kepada anggota, di antaranya KSP Sejahtera Bersama, KSP Indosurya, KSP Pracico Inti Sejahtera, KSPPS Pracico Inti Utama, KSP Intidana, Koperasi Jasa Wahana Berkah Sentosa, KSP Lima Garuda, KSP Timur Pratama Indonesia.

Setelah hampir 2 bulan terbentuk, Agus bilang bahwa satgas telah melakukan entry meeting untuk melakukan pengawasan khusus dengan KSP-KSP tersebut dan mendapatkan beberapa dokumen yang dibutuhkan.

Dalam temuannya, Agus menyebutkan ada beberapa aset yang ternyata tidak diatasnamakan KSP melainkan atas nama pengurus yang akhirnya juga menjadi persoalan tersendiri. Di sisi lain, ada beberapa aset yang sedang dalam proses sita penegak hukum dan Badan Pertanahan Nasional.

Agus juga menjelaskan, satgas tidak memiliki kewenangan untuk menyita, mengelola atau menjual aset. Melainkan, satgas hanya berupaya melakukan inventarisasi aset dan mendorong pengurus untuk menjualnya.

“Kami juga bantu koordinasi dengan pihak aparat penegak hukum dan Badan Pertanahan Nasional agar dapat meyakinkan pihak pembeli aset bahwa aset yang diperolehnya bebas dari sengketa,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×