Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana penyehatan keuangan Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 menjadi yang ditunggu saat ini untuk menyelesaikan kasus gagal bayar yang telah berlarut-larut. Rencana penyehatan dinanti karena saat ini pengurus AJB Bumiputera telah terbilang komplit.
Sebagai informasi, Irvandi Gustari telah dinyatakan memenuhi persyaratan dan disetujui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjadi Direktur Utama AJB Bumiputera 1912 untuk lima tahun atau satu periode mendatang.
Kepala Eksekutif Pengawasan IKNB OJK Ogi Prastomiyono bilang, saat ini OJK tinggal menunggu rencana penyehatan keuangan yang bakal diajukan AJB Bumiputera dan bakal dilihat layak atau tidaknya.
Merujuk pada pasal 38 anggaran dasar AJB Bumiputera 1912, Ogi menyebutkan, salah satu yang bisa dilakukan ialah penyetaraan squaring aset dan liabilitas dengan melalui persetujuan dalam sidang luar biasa (SLB).
“Itu tergantung anggotanya sendiri, mau enggak ada seperti restrukturisasi. Misal nanti nilainya tinggal 40%, itu mau apa enggak semuanya dan itu mesti dihitung,” ujar Ogi.
Baca Juga: BPA: Rencana Penyehatan Keuangan AJB Bumiputera Sedang Diuji Kelayakannya oleh OJK
Saat ini, Ogi menyebut, OJK secara teknis juga telah menfasilitasi bantuan advisor dari World Bank. Tujuannya, untuk melihat apakah AJB Bumiputera ini masih bisa diselamatkan dan rekomendasinya bakal seperti apa.
Ogi mengatakan, langkah penyelamatan memang perlu dilakukan hati-hati, mengingat jumlah pemegang polis yang ada jutaan. Apalagi, ada pemegang polis yang membeli produk dengan tujuan dana pensiun di dalamnya.
“Kita terserah pada mereka. OJK tidak dalam posisi untuk seharusnya begini tapi hanya memberi opsi, salah satunya squaring atau SLB menyetujui demutualisasi” ujarnya.
Menurut Ogi, langkah demutualisasi dengan mengubah AJB Bumiputera dari awalnya yang merupakan asuransi jiwa bersama menjadi sebuah perseroan juga bisa mendatangkan investor baru.
“Tapi tetap squaring dulu, kemudian kebutuhan RBC nya yang minimal 120% itu berapa, ya beli perusahaan itu. Tapi mau gak pemegang polis,” ujarnya
Sementara, Kuasa Hukum Pemegang Polis AJB Bumiputera Hendro Saryanto menilai, BPA yang baru ini tidak berani melaksanakan pasal 38. Ia melihat, BPA saat ini masih ingin AJB Bumiputera 1912 tetap dilanjutkan dan menyatakan telah mengajukan rencana penyehatan ke OJK.
“BPA berjanji rencana penyehatan tersebut akan diumumkan kepada semua pemegang polis setelah disetujui OJK,” ujar Hendro
Hendro menyebut dalam pertemuannya dengan BPA pekan lalu, pihaknya sempat mendapat penjelasan bahwa salah satu metode dalam rencana penyehatan dengan menggunakan aset-aset yang dimiliki untuk dioptimalisasi agar mampu membayarkan kewajibannya kepada pemegang polis.
Menurutnya, itu bukan rencana baru dan memang menjadi satu-satunya upaya yang bisa dilakukan untuk menyelesaikan kewajibannya. Sebab, menurutnya AJB Bumiputera tidak bisa membuat proyeksi pendapatan lain.
Sebagai informasi, berdasarkan laporan keuangan AJB Bumiputera di kuartal IV/2021, AJB Bumiputera mencatat utang klaim mencapai Rp 12 triliun. Angkanya terus naik dari tahun sebelumnya yang mencapai Rp 8,4 triliun.
“Dia masih punya aset, masih punya customer, masih punya cabang-cabang di seluruh Indonesia, itu sebenarnya nilai tambah. Tapi defisitnya itu, setelah ada penjualan aset dan investor masuk, itu dimungkinkan,” ujar Ogi.
Saat dikonfirmasi, Juru Bicara BPA RM Bagus Irawan menolak menjawab ketika ditanya terkait poin-poin apa saja yang menjadi rencana penyehatan keuangan dari AJB Bumiputera 1912. Saat ini, pihaknya masih intens berkomunikasi dengan OJK terkait rencana tersebut.
“Belum boleh di infokan sebelum ada keputusan OJK. Sedang dibahas,” ujarnya.
Ia hanya menyebutkan dengan sudah lengkapnya posisi manajemen bisa mempercepat penyusunan maupun implementasi RPKP nantinya. Sehingga, benar-benar dapat memenuhi langkah-langkah penyehatan, mengatasi permasalahan likuiditas, solvabilitas dan profitabilitas perusahaan.
“Tantangan terbesar dalam RPKP adalah komitmen dalam merealisasikan tahapan yang ada di RPKP yaitu fase penyelamatan, fase penyehatan dan fase transformasi/normalisasi,” kata Bagus.
Baca Juga: Tok! Irvandi Gustari Jadi Nakhoda Baru Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News