Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan aturan penyelenggaraan teknologi informasi oleh bank umum yang tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2022. Salah satu pokok pengaturannya adalah penilaian tingkat kematangan digital bank atau Digital Maturity Assessment for Bank (DMAB).
Untuk mengatur secara lebih teknis bagaimana penilaian DMAB tersebut dalam POJK tersebut, OJK akan mengeluarkan beberapa surat edaran (SE).
"Akan ada beberapa hal yang kami lakukan. Ada self assesment dari bank terkait tingkat maturity, kemudian akan dikonfirmasi dengan hasil asesmen dari pengawas OJK," jelas Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I OJK Teguh Supangkat, Kamis (4/8).
Baca Juga: Ini 11 Pokok Pengaturan POJK Penyelenggaraan Teknologi Informasi di Bank Umum
Dengan DMAB itu, kata Teguh, OJK akan melihat sudah sampai mana tingkat kematangan digital masing-masing bank. Dalam POJK 11 tersebut, laporan DMAB harus dilakukan paling sedikit setahun sekali.
Ia menambahkan, penerbitan SE DMAB akan dilakukan agar penilaian tingkat kematangan itu antar bank yang satu dan yang lainnya menggunakan parameter yang sama. SE tersebut akan menjadi rujukan bagi bank dalam melakukan penilaian sendiri terkait tingkat kematangan digitalnya.
Sementara Direktur Eksekutif Penelitian dan Pengaturan Perbankan OJK Anung Herlianto menjelaskan, ada beberapa aspek yang akan dinilai dalam DMAB tersebut, yakni data, teknologi, manajemen risiko, kolaborasi, tatanan institusi, dan penerimaan nasabah.
Agung bilang, sebelumnya ada POJK 11 tahun 2022, OJK sebetulnya sudah melakukan penilaian tingkat kematangan digital perbankan pada bulan Maret 2022 lalu.
"Bank-bank sudah beranjak ke digital. Aspek IT terdepan dan visi binis bank. Hanya memang yang masih tertinggal di belakang adalah penyesuaian aspek struktur organisasi, budaya dan sebagai," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News