kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.061   77,63   1,11%
  • KOMPAS100 1.056   15,88   1,53%
  • LQ45 830   13,14   1,61%
  • ISSI 214   1,37   0,65%
  • IDX30 424   7,47   1,80%
  • IDXHIDIV20 510   8,45   1,68%
  • IDX80 120   1,82   1,54%
  • IDXV30 125   0,87   0,70%
  • IDXQ30 141   2,25   1,62%

Penilaian Tingkat Kematangan Digital Perbankan akan Dilakukan Setahun Sekali


Kamis, 04 Agustus 2022 / 14:32 WIB
Penilaian Tingkat Kematangan Digital Perbankan akan Dilakukan Setahun Sekali
ILUSTRASI. OJK akan melakukan penilaian tingkat kematangan digital bank atau Digital Maturity Assessment for Bank (DMAB). KONTAN/Cheppy A. Muchlis


Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan aturan penyelenggaraan teknologi informasi oleh bank umum yang tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2022. Salah satu pokok pengaturannya adalah penilaian tingkat kematangan digital bank atau Digital Maturity Assessment for Bank (DMAB).

Untuk mengatur secara lebih teknis bagaimana penilaian DMAB tersebut dalam POJK tersebut, OJK akan mengeluarkan beberapa surat edaran (SE). 

"Akan ada beberapa hal yang kami lakukan. Ada self assesment dari bank terkait tingkat maturity, kemudian akan dikonfirmasi dengan hasil asesmen dari  pengawas OJK," jelas Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I OJK Teguh Supangkat, Kamis (4/8). 

Baca Juga: Ini 11 Pokok Pengaturan POJK Penyelenggaraan Teknologi Informasi di Bank Umum

Dengan DMAB itu, kata Teguh, OJK akan melihat sudah sampai mana tingkat kematangan digital masing-masing bank. Dalam POJK 11 tersebut, laporan  DMAB harus dilakukan paling sedikit setahun sekali. 

Ia menambahkan, penerbitan SE DMAB akan dilakukan agar penilaian tingkat kematangan itu antar bank yang satu dan yang lainnya menggunakan parameter yang sama. SE tersebut akan  menjadi rujukan bagi bank dalam melakukan penilaian sendiri terkait tingkat kematangan digitalnya. 

Sementara Direktur Eksekutif Penelitian dan Pengaturan Perbankan OJK Anung Herlianto menjelaskan, ada beberapa aspek yang akan dinilai dalam DMAB tersebut, yakni data, teknologi, manajemen risiko, kolaborasi, tatanan institusi, dan penerimaan nasabah. 

Agung bilang, sebelumnya ada POJK 11 tahun 2022, OJK sebetulnya sudah melakukan penilaian tingkat kematangan digital perbankan pada bulan Maret 2022 lalu. 
"Bank-bank sudah beranjak ke digital. Aspek IT terdepan dan visi binis bank. Hanya memang yang masih tertinggal di belakang adalah penyesuaian aspek struktur organisasi, budaya dan sebagai," katanya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×