kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Penjaminan KMK PEN Askrindo capai Rp 2,5 triliun hingga 7 September


Senin, 07 September 2020 / 18:20 WIB
Penjaminan KMK PEN Askrindo capai Rp 2,5 triliun hingga 7 September


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) terus melakukan sosialisasi penjaminan Kredit Modal Kerja (KMK) untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam rangka pelaksanaan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang dilakukan oleh pemerintah. 

Sejak diluncurkannya program penjaminan KMK PEN pada Juli 2020 sampai 7 September 2020, Askrindo telah mencatatkan penjaminan KMK mencapai Rp 2,5 Triliun. 

Direktur Operasional Bisnis Ritel Askrindo, Anton Siregar mengatakan bahwa Askrindo telah menjamin sebanyak 4.123 debitur. 

“Askrindo terus melakukan sosialisasi KMK PEN hingga saat ini dan tentunya Askrindo juga melakukan jemput bola agar program ini bisa efektif serta mencapai tujuan yang pemerintah inginkan,”kata Anton dalam keterangan pers yang diterima Kontan.co.id, Senin (7/9). 

Baca Juga: Bank kebut ekspansi dari dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN)

Sosilisasi Penjaminan KMK PEN oleh Askrindo ini dilakukan secara merata ke seluruh pelosok wilayah Indonesia yang bekerjasama dengan Bank Himbara, swasta dan juga Bank Pembangunan Daerah (BPD). 

“Tercatat beberapa wilayah seperti Jawa Timur, Jawa Tengah, Sulawesi Selatan dan Sumatera Selatan mencatatkan pencapaian Penjaminan KMK PEN yang terbesar. Sektor usaha perdagangan dan pertanian pun mendominasi penyerapan penyaluran KMK PEN ini,” jelasnya.  

Skema penjaminan KMK UMKM telah diatur melalui PMK 71/2020 dan dalam pelaksanaannya, pemerintah menugaskan Askrindo dan Jamkrindo untuk melaksanakan penjaminan program PEN.  

Adapun kriteria kredit yang dijamin adalah pelaku usaha UMKM terdampak Covid-19, yakni plafon pinjaman maksimal Rp 10 miliar per debitur termasuk tambahan fasilitas yang telah diterima. 

“Tenor pinjaman yang diberikan bagi UMKM yakni maksimal tiga tahun, tidak termasuk ke dalam daftar hitam nasional, serta memiliki performing loan lancar per tanggal 29 Februari 2020. Penerima jaminan pun dapat berbentuk usaha perseorangan atau badan usaha,” ujar Anton. 




TERBARU

[X]
×