kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.625.000   -5.000   -0,19%
  • USD/IDR 17.970   57,00   0,32%
  • IDX 5.691   47,39   0,84%
  • KOMPAS100 735   7,50   1,03%
  • LQ45 558   5,00   0,90%
  • ISSI 198   1,20   0,61%
  • IDX30 316   2,19   0,70%
  • IDXHIDIV20 390   0,30   0,08%
  • IDX80 84   0,80   0,96%
  • IDXV30 106   -0,34   -0,32%
  • IDXQ30 102   0,32   0,31%

Penuhi AEoI, Bank Mayapada tunggu aturan teknis


Kamis, 08 Februari 2018 / 22:33 WIB
ILUSTRASI. Bank Mayapada


Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Rizki Caturini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Mayapada International Tbk masih menunggu aturan teknis terkait dengan terbitnya aturan dirjen pajak mengenai fasilitas sistem pertukaran informasi otomatis (AEoI)

Hariyono Tjahjarijadi, Direktur Utama Bank Mayapada mengatakan baru melihat aturan dirjen pajak terkait AEoI ini. "Kami menunggu petunjuk pelaksanaan dari OJK dan dirjen pajak untuk pelaksanaannya," kata Hariyono kepada Kontan.co.id, Kamis (6/2).

Sebagai gambaran dalam aturan dirjen pajak ini, ada beberapa hal yang diatur terkait penyampaian informasi ini. Beberapa hal yang diatur di antaranya adalah identitas pemegang rekening keuangan; nomor rekening keuangan; identitas lembaga keuangan pelapor; saldo atau nilai rekening keuangan; dan penghasilan yang terkait dengan rekening keuangan.

Selain itu format laporan ini disarankan dalam bentuk Extensible Markup Language (XML) da Microsof Excel.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×