kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45918,08   -1,43   -0.16%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Penuhi Aturan Free Float, Bank Danamon Pastikan Tak Lakukan Aksi Korporasi Tambahan


Minggu, 26 November 2023 / 13:10 WIB
Penuhi Aturan Free Float, Bank Danamon Pastikan Tak Lakukan Aksi Korporasi Tambahan
ILUSTRASI. Bank Danamon menyebut tidak berencana melakukan aksi korporasi tambahan./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/16/01/2019.


Reporter: Nindita Nisditia | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Danamon Indonesia Tbk (BDMN) atau Bank Danamon menyebut tidak berencana melakukan aksi korporasi tambahan berkenaan dengan saham free float.

Sebagaimana diketahui, Surat Keputusan Direksi Bursa Efek Indonesia (BEI) Nomor Kep-00101/BEI/12-2021 menyatakan jumlah saham free float paling sedikit 50 juta saham dan paling sedikit 7,5% dari jumlah saham yang tercatat pada 21 Desember 2023. Ketentuan free float saham ini merupakan salah satu syarat bagi emiten untuk tetap tercatat di BEI.

Chief Strategy Officer Bank Danamon Reza Iskandar Sardjono mengatakan, sehubungan dengan perseroan telah memenuhi ketentuan BEI tersebut, pihaknya tidak akan melakukan rencana korporasi tambahan.

Baca Juga: Bank Danamon Kucurkan Kredit Rp 786 miliar Ke Kawasan Industri Terpadu Batang

“Hal ini sudah sesuai dengan ketentuan regulasi yang mewajibkan emiten memiliki saham free float minimal sebesar 7,5%,” ucap Reza kepada Kontan.co.id, Jum’at (24/11).

Berdasarkan Laporan Bulanan Registrasi Pemegang Efek sampai dengan 31 Oktober 2023, jumlah saham free float BDMN tercatat 7,55% atau 730.650.290 lembar saham yang dapat diperdagangkan di bursa saham. Artinya, Bank Danamon telah memenuhi aturan batas minimum free float yang sebesar 7,5% sesuai ketentuan BEI.

Adapun pemegang saham pengendali (PSP) MUFG Bank, Ltd (secara langsung dan tidak langsung) (P) memegang porsi 92,47% atau dengan kepemilikan 9.038.053.192 lembar saham.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×