kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Penuhi Modal Inti, OJK Sebut Ada 2 Bank yang Kedatangan Investor Baru


Jumat, 21 Januari 2022 / 17:18 WIB
Penuhi Modal Inti, OJK Sebut Ada 2 Bank yang Kedatangan Investor Baru
ILUSTRASI. Petugas teller menghitung uang pecahan rupiah di kantor cabang Bank Banten Jakarta, Rabu (6/10). Penuhi Modal Inti, OJK Sebut Ada 2 Bank yang Kedatangan Investor Baru.


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa ada dua bank yang kedatangan investor baru untuk menyuntikkan modal ke bank. Sebab, otoritas mewajibkan bank memiliki modal inti minimum Rp 2 triliun pada 2021. 

"Seluruh bank wajib menjadi Rp 2 triliun di 2021, sudah pada memenuhi, tapi ada 1 - 2 pipeline sedang diskusi dengan investornya atau mencari patner," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana di Jakarta, Kamis (20/1). 

Menurut Heru, kesepakatan dengan investor tidak bisa cepat namun sudah ada rencana kerja sama dengan pihak bank. Sehingga, diperkirakan kesepakatan tersebut akan ditandatangani sedikit lagi. 

Untuk tahun ini, OJK mewajibkan perbankan memenuhi modal inti minimum Rp 3 triliun dengan berbagai cara mulai dari akuisisi, merger, rights issue hingga pembentukan kelompok usaha bank (KUB). 

Baca Juga: OJK Berharap Bank Digital Bisa Dapatkan Dana Murah dari Ekosistem Investornya

Dari situ, Heru mengungkapkan, bahwa semua bank sudah menyampaikan rencana penambahan modal. Ia makin senang karena perbankan tengah berupaya memenuhi ketentuan modal tersebut. 

"Saya tekankan, pemenuhan Rp 3 triliun bisa berbagai cara. Contohnya menambah modal sendiri dari pemilik lamanya, atau bergabung dengan mencari patner sehingga diakuisisi oleh bank lain, atau merger, atau membentuk kelompok usaha bank yang dilakukan pemilik bank saat ini," jelas Heru. 

Sementara jika melalui KUB, bank tak perlu memenuhi modal inti Rp 3 triliun tapi induk wajib memenuhi kebutuhan perusahaan. Misalnya, induk harus memenuhi likuiditas jika bank tersebut mengalami masalah solvabilitas atau membutuhkan suntikan dana. 

Baca Juga: Tawaran Awal US$ 68,4 Miliar Ditolak, Unilever Masih Tetap Mengejar Produsen Panadol



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×