Reporter: Ferrika Sari | Editor: Noverius Laoli
"Bapak angkatnya harus memenuhi segala kebutuhan, tapi bank dalam KUB tidak perlu Rp 3 triliun. Cukup dengan modal yang ada, tapi semua kebutuhan akan diatasi bank induknya," jelasnya.
Seperti diketahui, KUB adalah bank yang berada dalam satu kelompok karena keterkaitan kepemilikan atau pengendalian yang terdiri dari dua bank atau lebih.
Baca Juga: Bank Kalsel Prioritaskan Pemenuhan Modal Inti dari Setoran Modal Pemprov dan Pemda
Perusahaan Induk adalah badan hukum yang mengonsolidasikan dan mengendalikan secara langsung seluruh aktivitas KUB.
Induk yang dinilai mampu memenuhi kecukupan permodalan dan likuiditas Bank yang berada dalam KUB. KUB dapat dibentuk melalui penggabungan, peleburan, atau integrasi bank yang tidak akan meningkatkan skala usaha secara signifikan terhadap bank setelah dilakukan aksi korporasi tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News