kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.035.000   26.000   1,29%
  • USD/IDR 16.445   1,00   0,01%
  • IDX 7.886   84,28   1,08%
  • KOMPAS100 1.105   15,66   1,44%
  • LQ45 799   5,45   0,69%
  • ISSI 270   3,79   1,42%
  • IDX30 414   3,13   0,76%
  • IDXHIDIV20 481   3,65   0,76%
  • IDX80 121   0,81   0,67%
  • IDXV30 133   1,45   1,10%
  • IDXQ30 134   1,23   0,93%

Penuhi Regulasi OJK, AXA Insurance Fokus Jaga Stabilitas Keuangan


Minggu, 16 Februari 2025 / 20:39 WIB
Penuhi Regulasi OJK, AXA Insurance Fokus Jaga Stabilitas Keuangan
ILUSTRASI. AXA Insurance. REUTERS/Christian Hartmann/File Photo GLOBAL BUSINESS WEEK AHEAD


Reporter: Aulia Ivanka Rahmana | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT AXA Insurance Indonesia (AXA Insurance) menyampaikan bahwa perusahaan tidak lagi memasarkan produk asuransi kredit.

Meski demikian, perusahaan tetap berkomitmen mematuhi regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), termasuk ketentuan ekuitas minimum bagi perusahaan asuransi.

Direktur Kepatuhan AXA Insurance Dirgahayu Dedi Hamonangan menyatakan bahwa ketentuan ekuitas minimum Rp250 miliar yang ditetapkan OJK merupakan langkah positif untuk menjaga stabilitas industri.

Baca Juga: OJK Cabut Izin Pembentukan Unit Syariah PT AXA Insurance Indonesia

“Kami sepakat bahwa penyelenggara asuransi kredit harus memiliki modal yang memadai agar dapat menjalankan kewajibannya dengan baik. Batas modal yang ditetapkan OJK masih dalam tingkat yang wajar,” ujar Dedi kepada Kontan.co.id, Jumat (14/2).

AXA Insurance terus berupaya untuk mematuhi ketentuan yang dibuat oleh OJK, termasuk Peraturan OJK (POJK) Nomor 23 Tahun 2023 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah.

Saat ini, AXA Insurance telah memenuhi ekuitas minimum Rp250 miliar yang ditentukan OJK hingga akhir tahun 2026, di mana per 31 Desember 2024 saldo ekuitas perusahaan telah mencapai lebih dari Rp400 miliar.

"Kami yakin akan bisa memenuhi batas minimum ekuitas sebesar Rp500 miliar atau Rp1 triliun sebelum akhir tahun 2028," tuturnya.

Baca Juga: AXA Insurance Prediksi Asuransi Perjalanan Masih Prospektif Hingga Akhir Tahun

Dedi menegaskan bahwa pemegang saham perusahaan telah memahami situasi yang ada saat ini dan selalu berkomitmen untuk mendukung perusahaan dalam memenuhi ketentuan OJK.

Ke depannya, perusahaan tidak menutup kemungkinan untuk kembali memasarkan produk asuransi kredit apabila sejalan dengan strategi bisnis perusahaan dan strategi Grup AXA.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
BOOST YOUR DIGITAL STRATEGY: Maksimalkan AI & Google Ads untuk Bisnis Anda! Business Contract Drafting

[X]
×