Reporter: Ferry Saputra | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin pembentukan Unit Usaha Syariah (UUS) PT AXA Insurance Indonesia.
Berdasarkan publikasi di situs resmi OJK pada 24 Desember 2024, langkah itu dilakukan sehubungan dengan telah selesainya proses pengalihan portofolio Kepesertaan Unit Syariah PT AXA Insurance Indonesia kepada PT Zurich General Takaful Indonesia.
"Diumumkan bahwa atas permohonan dari PT AXA Insurance Indonesia, OJK telah menetapkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-690/PD.02/2024 tanggal 9 Desember 2024 Tentang Pencabutan Izin Pembentukan Unit Syariah PT AXA Insurance Indonesia," tulis OJK dalam pengumuman tersebut.
OJK menyampaikan dengan dicabutnya izin pembentukan unit syariah di PT AXA Insurance Indonesia, PT AXA Insurance Indonesia dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang asuransi syariah.
Baca Juga: Laba Bersih Industri Asuransi Jiwa Tumbuh 18%, Begini Kondisi di Sejumlah Perusahaan
Sebelumnya, PT Zurich General Takaful Indonesia (Zurich Syariah) sempat angkat bicara terkait pengalihan portofolio unit syariah dari dua perusahaan asuransi, PT Axa Insurance Indonesia dan PT Asuransi Sonwelis Takaful.
Presiden Direktur Zurich Syariah Hilman Simanjuntak menyampaikan pengalihan portofolio yang dilakukan lebih kepada penerbitan polis baru untuk nasabah yang terdampak penutupan unit usaha syariah.
“Pada dasarnya, kami ingin membantu bisnis partner, yang mana bisa berupa bank syariah, multifinance syariah, maupun agen-agen. Tujuannya membantu para nasabah bisnis partner kami di perusahaan sebelumnya yang terpaksa melakukan penutupan,” ungkapnya saat ditemui di Graha Zurich, Jakarta Selatan, Senin (25/11).
Hilman beralasan Zurich Syariah tidak melakukan proses transfer portofolio seperti pada umumnya karena biasanya melibatkan pemindahan aset, liabilitas, sistem, serta data dari perusahaan lama ke perusahaan baru. Dia bilang Zurich Syariah hanya menerbitkan polis baru bagi nasabah yang terdampak penutupan unit usaha di perusahaan yang dimaksud.
"Proses penerbitan polis itu dilakukan kami sesuai dengan standar underwriting perusahaan," kata Hilman.
Selanjutnya: KAI Catat Penjualan Tiket Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal Capai 2,9 Juta Penumpang
Menarik Dibaca: Solusi Rumah Tangga Praktis untuk Sambut Tahun Baru
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News