Reporter: Benedicta Prima | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Per 1 Juli 2019 Bank Indonesia (BI) mulai memberlakukan ketentuan penurunan giro wajib minimum (GWM) sebesar 50 basis poin (bps).
Deputi Gubernur Dody Budi Waluyo menjelaskan dengan penurunan tersebut ada tambahan dana Rp 25 triliun bagi perbankan.
"Dengan dana tersebut perbankan bisa memutarkan dana tersebut dan menghasilkan suatu multiplier effect yang besar dari sisi kredit," jelas Dody di kompleks masjid BI, Jumat (28/6).
Dody melihat dengan adanya tambahan tersebut ada kemungkinan ekspansi kredit. Meskipun dia juga tidak menampik bahwa pengelolaan dana tersebut sepenuhnya menjadi hak perbankan entah akan digunakan untuk kredit ataupun dalam Surat Berharga Negara (SBN).
Namun, dia yakin pertumbuhan kredit tidak akan tergerus. Tercatat pada April lalu pertumbuhan kredit mencapai 11% meskipun turun dari bulan sebelumnya yang mencapai 11,5% yoy. Oleh karena itu, Penurunan GWM tersebut dilakukan BI untuk mendorong pertumbuhan kredit hingga di kisaran 10%-12%.
Dengan penurunan tersebut GWM konvensional turun dari 6,5% menjadi 6%, sedangkan GWM syariah turun dari 5% menjadi 4,5%.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News