kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.670.000   0   0,00%
  • USD/IDR 18.009   28,00   0,16%
  • IDX 5.893   17,50   0,30%
  • KOMPAS100 767   2,56   0,33%
  • LQ45 583   1,30   0,22%
  • ISSI 204   0,73   0,36%
  • IDX30 330   0,64   0,19%
  • IDXHIDIV20 407   0,48   0,12%
  • IDX80 87   0,26   0,30%
  • IDXV30 110   0,08   0,07%
  • IDXQ30 106   0,17   0,16%

Premi Unitlink Tumbuh 3,68% di Kuartal I-2026, OJK Soroti Perbaikan Kualitas Industri


Rabu, 20 Mei 2026 / 06:10 WIB
Premi Unitlink Tumbuh 3,68% di Kuartal I-2026, OJK Soroti Perbaikan Kualitas Industri
ILUSTRASI. Asuransi Unit Link (KONTAN/Carolus Agus Waluyo)


Reporter: Aulia Ivanka Rahmana | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat premi produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) atau unitlink masih tumbuh pada kuartal I-2026, meski dengan laju yang lebih moderat dibandingkan periode sebelumnya.

Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyampaikan bahwa premi unitlink per Maret 2026 tercatat sebesar Rp 11,37 triliun, atau tumbuh 3,68% secara tahunan (year on year/YoY).

Baca Juga: Bank SMBC Indonesia Siapkan Sejumlah Strategi untuk Hadapi Kenaikan BI Rate

Menurut Ogi, pertumbuhan tersebut menunjukkan kinerja PAYDI masih berada dalam tren positif di tengah proses konsolidasi industri pasca implementasi SEOJK Nomor 5/SEOJK.05/2022.

“Pertumbuhan PAYDI saat ini lebih mencerminkan proses konsolidasi dan perbaikan kualitas bisnis, antara lain melalui penguatan praktik underwriting, seleksi risiko, serta peningkatan transparansi manfaat dan karakteristik produk kepada nasabah,” kata Ogi dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Sabtu (16/5/2026).

OJK menilai, pertumbuhan produk unitlink saat ini tidak lagi semata-mata didorong oleh strategi pemasaran yang agresif, tetapi juga oleh upaya industri dalam meningkatkan kualitas produk serta memperkuat kepercayaan nasabah.

Sejalan dengan itu, regulator meminta perusahaan asuransi untuk terus memperkuat edukasi dan literasi kepada masyarakat terkait karakteristik produk PAYDI.

Perusahaan juga didorong meningkatkan kualitas pemasaran serta mengembangkan produk yang sesuai dengan kebutuhan dan profil risiko nasabah.

Baca Juga: 4 BPR Merger Hasilkan Bank Beraset Rp 1,04 Triliun

Dari sisi regulasi, OJK saat ini tengah melakukan penyesuaian ketentuan terkait PAYDI yang sebelumnya diatur dalam SEOJK Nomor 5 Tahun 2022. Aturan tersebut direncanakan akan ditingkatkan menjadi Peraturan OJK (POJK).

Ogi menambahkan, OJK telah melakukan diskusi awal dengan asosiasi industri untuk membahas sejumlah penguatan aturan, termasuk aspek perlindungan konsumen, tata kelola produk, dan keberlanjutan industri PAYDI ke depan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
Sales Coaching: Lead Better, Sell More! Teori, Strategi & Taktik Penagihan Kredit/ Piutang Macet Secara Dini & Terintegrasi Serta Efisien & Efektif

[X]
×