kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.871.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.445   -75,00   -0,45%
  • IDX 7.107   66,36   0,94%
  • KOMPAS100 1.034   12,73   1,25%
  • LQ45 806   9,73   1,22%
  • ISSI 223   1,91   0,86%
  • IDX30 421   5,94   1,43%
  • IDXHIDIV20 502   10,81   2,20%
  • IDX80 116   1,41   1,23%
  • IDXV30 120   2,66   2,27%
  • IDXQ30 138   2,04   1,50%

Penyaluran pembiayaan pegadaian swasta yang terdaftar di OJK melesat 6.525%


Kamis, 21 Juni 2018 / 15:13 WIB
Penyaluran pembiayaan pegadaian swasta yang terdaftar di OJK melesat 6.525%
ILUSTRASI. Gerai Gadai Swasta di Bekasi


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Sofyan Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bisnis pegadaian swasta terus bersinar di enam bulan pertama tahun ini. Hal ini terlihat dari pembiayaan pinjaman pegadaian swasta yang meningkat signifikan dari tahun lalu.

Merujuk data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hingga April 2018, sejumlah perusahaan pegadaian swasta telah menyalurkan pembiayaan pinjaman sebesar Rp 530 miliar. Jumlah itu naik 6.525% dibandingkan periode yang sama di tahun lalu yakni Rp 8 miliar.

Penyaluran pembiayaan itu dihimpun dari pegadaian swasta yang telah terdaftar dan berizin secara resmi di OJK. Hingga April 2018, ada sekitar 14 pegadaian swasta yang terdaftar dan 9 pegadaian swasta yang telah mengantongi izin.

Ketua Umum Asosiasi Perkumpulan Perusahaan Gadai Indonesia (PPGI) Harianto Widodo mengatakan kenaikan pembiayaan pinjaman tersebut, sejalan dengan makin banyaknya pegadaian swasta yang terdata di OJK.

“Pertumbuhan transaksi pegadaian swasta per April 2018 meningkat itu memang benar karena perusahaan yang terdaftar di OJK juga meningkat,” kata Harianto kepada Kontan.co.id, Kamis (21/6).

Namun, jika kenaikan pembiayaan itu sampai di angka ribuan persen, menurut Harianto disebabkan oleh beberapa faktor. Pertama, pemerintah dalam hal ini OJK baru bisa mendata sejumlah perusahaan pegadaian swasta.

“Kemudian, kemungkinan data pembiayaan pegadaian swasta tahun lalu masih kecil dan masih banyak pegadaian swasta yang belum terdaftar di OJK,” tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×