Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Sanny Cicilia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam mengawasi perusahaan gadai swasta, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) punya poin khusus soal lingkup wilayah usaha yang dimasuki. Dimana maksimalnya sebuah perusahaan gadai swasta, lingkup operasionalnya adalah setingkat provinsi.
Memang, Deputi Komisioner Pengawas IKNB II OJK Mohammad Ihsanuddin mengakui aturan tersebut tidak berlaku bagi PT Pegadaian. Sebagai badan usaha yang sudah beroperasi sebelum republik ini lahir, ia menyebut perusahaan tersebut memang mendapat perlakuan khusus.
Nah sementara bagi perusahaan gadai swasta yang saat ini sudah beroperasi di lebih dari satu provinsi, ia menyebut perusahaan tersebut harus menyesuaikan diri dengan aturan yang termuat dalam POJK nomor 31 tahun 2016 tersebut.
Jadi satu entitas perusahaan tersebut, harus dipecah-pecah. "Tiap provinsi jadinya satu perusahaan yang berbeda," kata dia, Jumat (25/5).
Menurut Ihsanuddin, batas maksimal lingkup wilayah setingkat provinsi ini dimaksudkan untuk memberi ruang bagi putra daerah di masing-masing wilayah untuk bisa berbisnis gadai. Sehingga bisnis ini tak cuma didominasi oleh pemodal besar yang berpusat di ibu kota.
Sebagai catatan, saat ini sudah ada 10 perusahaan gadai yang berizin dari OJK. Sementara yang sudah mengantongi bukti pendaftaran ada 14 entitas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News