kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.630.000   -15.000   -0,57%
  • USD/IDR 17.988   75,00   0,42%
  • IDX 5.673   29,59   0,52%
  • KOMPAS100 732   3,90   0,54%
  • LQ45 556   3,18   0,57%
  • ISSI 197   0,68   0,35%
  • IDX30 316   1,67   0,53%
  • IDXHIDIV20 390   1,07   0,28%
  • IDX80 83   0,37   0,45%
  • IDXV30 106   -0,27   -0,25%
  • IDXQ30 102   0,52   0,51%

Operasional gadai swasta dibatasi sampai tingkat provinsi


Jumat, 25 Mei 2018 / 19:25 WIB
ILUSTRASI. Gerai Gadai Swasta di Bekasi


Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam mengawasi perusahaan gadai swasta, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) punya poin khusus soal lingkup wilayah usaha yang dimasuki. Dimana maksimalnya sebuah perusahaan gadai swasta, lingkup operasionalnya adalah setingkat provinsi.

Memang, Deputi Komisioner Pengawas IKNB II OJK Mohammad Ihsanuddin mengakui aturan tersebut tidak berlaku bagi PT Pegadaian. Sebagai badan usaha yang sudah beroperasi sebelum republik ini lahir, ia menyebut perusahaan tersebut memang mendapat perlakuan khusus.

Nah sementara bagi perusahaan gadai swasta yang saat ini sudah beroperasi di lebih dari satu provinsi, ia menyebut perusahaan tersebut harus menyesuaikan diri dengan aturan yang termuat dalam POJK nomor 31 tahun 2016 tersebut.

Jadi satu entitas perusahaan tersebut, harus dipecah-pecah. "Tiap provinsi jadinya satu perusahaan yang berbeda," kata dia, Jumat (25/5).

Menurut Ihsanuddin, batas maksimal lingkup wilayah setingkat provinsi ini dimaksudkan untuk memberi ruang bagi putra daerah di masing-masing wilayah untuk bisa berbisnis gadai. Sehingga bisnis ini tak cuma didominasi oleh pemodal besar yang berpusat di ibu kota.

Sebagai catatan, saat ini sudah ada 10 perusahaan gadai yang berizin dari OJK. Sementara yang sudah mengantongi bukti pendaftaran ada 14 entitas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×