Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Sofyan Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lambat laun, pelaku usaha gadai swasta yang mendaftarkan diri di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bertambah. Secara finansial, kekuatan dari pemain gadai swasta ini memang masih kecil.
Deputi Komisioner Pengawas IKNB II OJK Mohammad Ihsanuddin bilang, sampai bulan Maret 2018, aset yang dimiliki oleh perusahaan pergadaian swasta yang berizin dan terdaftar di mejanya mencapai Rp 597 miliar.
Bandingkan dengan aset yang dimiliki perusahaan gadai milik pemerintah yakni PT Pegadaian yang sudah menembus Rp 50,3 triliun. Begitu juga dari sisi kekuatan ekuitas. Pegadaian memiliki ekuitas sebesar Rp 18,93 triliun sementara perusahaan gadai swasta sebanyak Rp 86 miliar.
Namun angka yang dimiliki perusahaan gadai swasta bisa makin besar lagi, bila makin banyak pula pemain yang mendaftarkan diri. Pasalnya saat ini, baru ada 23 perusahaan gadai swasta yang berizin maupun terdaftar di regulator.
"Sementara hasil pemantauan ada 585 gadai swasta yang belum mendaftarkan diri," kata dia, Jumat (25/5).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News