kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.959.000   13.000   0,67%
  • USD/IDR 16.413   -9,00   -0,05%
  • IDX 7.515   50,54   0,68%
  • KOMPAS100 1.061   11,17   1,06%
  • LQ45 796   8,47   1,07%
  • ISSI 254   0,53   0,21%
  • IDX30 415   3,38   0,82%
  • IDXHIDIV20 474   3,64   0,77%
  • IDX80 120   1,18   1,00%
  • IDXV30 124   1,05   0,86%
  • IDXQ30 133   1,29   0,98%

Penyidik OJK Telah Menyelesaikan 156 Perkara Sektor Keuangan hingga Juli 2025


Selasa, 05 Agustus 2025 / 14:28 WIB
Penyidik OJK Telah Menyelesaikan 156 Perkara Sektor Keuangan hingga Juli 2025
ILUSTRASI. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan, penyidik OJK telah menyelesaikan total 156 perkara hingga 31 Juli 2025.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan, penyidik OJK telah menyelesaikan total 156 perkara hingga 31 Juli 2025.

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara mengatakan hal itu dilakukan dalam pelaksanaan fungsi penyidikan.

"Total perkara itu terdiri dari 130 perkara sektor Perbankan, 5 perkara Pasar Modal dan Bursa Karbon (PMDK), 20 perkara Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP), serta 1 perkara Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML)," ungkapnya dalam konferensi pers RDK OJK, Senin (4/8/2025).

Sementara itu, Mirza menyampaikan jumlah perkara yang telah diputus pengadilan sebanyak 129 perkara. Secara rinci, 120 perkara telah mempunyai ketetapan hukum tetap (in kracht) dan 9 perkara masih dalam tahap kasasi.

Baca Juga: OJK dan Pelaku Bisnis Merevisi Turun Target Pembiayaan di Tahun Ini

Mirza menjelaskan modus terhadap perkara-perkara yang telah in kracht masih didominasi oleh tindak pidana perbankan, yaitu pencatatan palsu dan tidak melaksanakan langkah-langkah untuk memastikan ketaatan bank terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. 

"Selain itu, terdapat juga tindak pidana perasuransian terkait dengan penyampaian laporan secara berkala dan penggelapan polis, serta tindak pidana pasar modal terkait transaksi semu dan manipulasi pasar," tuturnya.

Lebih lanjut, Mirza bilang penegakan hukum pidana merupakan langkah terakhir dalam hal tindakan pengawasan administratif tidak efektif (ultimum remedium). Hal itu merupakan salah satu komitmen OJK dalam penegakan hukum terhadap pihak pelaku tindak pidana di sektor jasa keuangan, sehingga diharapkan makin meningkatkan integritas sektor keuangan, guna mendukung terciptanya stabilitas sistem keuangan yang seimbang dengan upaya pelindungan terhadap kepentingan nasabah. (*)

Selanjutnya: IIF Raih ESG Award 2025 dari KEHATI, Tegaskan Komitmen Infrastruktur Berkelanjutan

Menarik Dibaca: Hal yang Harus Disiapkan Sebelum Mengunjungi Singapura Untuk Pertama Kalinya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak Executive Macro Mastery

[X]
×