kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.914   16,00   0,10%
  • IDX 7.197   56,46   0,79%
  • KOMPAS100 1.106   11,25   1,03%
  • LQ45 878   11,38   1,31%
  • ISSI 221   1,04   0,47%
  • IDX30 449   5,97   1,35%
  • IDXHIDIV20 540   5,29   0,99%
  • IDX80 127   1,41   1,12%
  • IDXV30 134   0,41   0,31%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Penyidik OJK Telah Selesaikan 128 Perkara hingga Juli 2024


Selasa, 06 Agustus 2024 / 14:56 WIB
Penyidik OJK Telah Selesaikan 128 Perkara hingga Juli 2024
ILUSTRASI. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan penyidik OJK telah menyelesaikan total 128 perkara hingga 31 Juli 2024.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan penyidik OJK telah menyelesaikan total 128 perkara hingga 31 Juli 2024. Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara mengatakan hal itu dilakukan dalam pelaksanaan fungsi penyidikan.

"Total perkara itu terdiri dari 103 perkara perbankan, 5 perkara pasar modal, dan 20 perkara industri keuangan non bank (IKNB)," ujarnya dalam konferensi pers RDK OJK, Senin (5/8).

Selanjutnya, Mirza menerangkan, jumlah perkara yang telah diputus oleh pengadilan sebanyak 114 perkara. Adapun dari 114 perkara tersebut, sebanyak 102 perkara telah mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht) dan 12 perkara masih dalam tahap kasasi.

OJK optimistis sistem keuangan dapat terjaga stabil di tengah ketidakpastian global. Hal itu seiring dengan kebijakan dan langkah penegakan hukum yang dilakukan, serta senantiasa bersinergi dengan pemerintah, Bank Indonesia, LPS, industri keuangan, serta asosiasi pelaku usaha.

Baca Juga: Naik, OJK Beri 2.379 Sanksi Administratif di Sektor Jasa Keuangan pada Semester I

Sementara itu, Mirza menerangkan OJK telah memberikan sanksi administratif di bidang sektor jasa keuangan sebanyak 2.379 sanksi pada semester I-2024.

Dia menyampaikan sanksi administratif tersebut diberikan dalam hal penegakan ketentuan di bidang sektor jasa keuangan. Sanksi diberikan untuk pelaku pelanggaran peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan. 

"Adapun nilai itu naik 25,87%, jika dibandingkan periode yang sama tahun lalu," ungkap Mirza.

Mirza menerangkan pemberian sanksi administratif di bidang sektor jasa keuangan sebanyak 1,890 sanksi pada semester I-2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×