Reporter: Ferry Saputra | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan penyidik OJK telah menyelesaikan total 139 perkara hingga 31 Desember 2024. Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara mengatakan hal itu dilakukan dalam pelaksanaan fungsi penyidikan.
"Total perkara itu terdiri dari 113 perkara Perbankan, 5 perkara Pasar Modal dan Bursa Karbon (PMDK), 20 perkara Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP), serta 1 perkara Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML)," ungkapnya dalam konferensi pers RDK OJK, Selasa (7/1).
Selain itu, Mirza menyampaikan jumlah perkara dalam tahap proses telaahan sebanyak 28, penyelidikan sebanyak 8, penyidikan sebanyak satu, dan tahap berkas sebanyak lima.
Selanjutnya, Mirza menerangkan jumlah perkara yang telah diputus oleh pengadilan sebanyak 121 perkara. Adapun dari 121 perkara tersebut, sebanyak 110 perkara telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht), 2 perkara dalam tahap banding, dan 9 perkara masih dalam tahap kasasi.
Dengan berbagai kebijakan yang dilakukan OJK serta langkah penegakan ketentuan dan peningkatan integritas, Mirza mengatakan OJK meyakini sektor jasa keuangan dapat terjaga stabil dan berkontribusi secara optimal bagi perekonomian nasional.
Selanjutnya: Ini Respons AAUI Terkait Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Klaim Asuransi
Menarik Dibaca: 4 Cara Menurunkan Kadar Gula Darah Setelah Bangun Tidur, Penderita Diabetes Bisa Coba
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News