kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.603.000   -20.000   -0,76%
  • USD/IDR 18.032   -79,00   -0,44%
  • IDX 6.236   49,76   0,80%
  • KOMPAS100 817   5,56   0,69%
  • LQ45 621   2,39   0,39%
  • ISSI 215   1,38   0,65%
  • IDX30 350   1,18   0,34%
  • IDXHIDIV20 430   0,35   0,08%
  • IDX80 93   0,50   0,54%
  • IDXV30 118   0,33   0,28%
  • IDXQ30 112   0,18   0,16%

OJK Kaji Aturan Tarif Premi Asuransi Kendaraan Listrik, Fokus Bahas Pengumpulan Data


Sabtu, 01 Agustus 2026 / 20:50 WIB
OJK Kaji Aturan Tarif Premi Asuransi Kendaraan Listrik, Fokus Bahas Pengumpulan Data
ILUSTRASI. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih mengkaji aturan tarif premi asuransi kendaraan listrik saat ini. (KONTAN/Baihaki)


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih mengkaji aturan tarif premi asuransi kendaraan listrik saat ini.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menerangkan saat ini, pembahasan masih difokuskan pada pengumpulan data dan penguatan basis aktuaria. Hal itu mengingat portofolio kendaraan listrik di Indonesia masih terus berkembang.

"Dengan demikian, data historis mengenai frekuensi dan tingkat keparahan klaim (claim frequency dan claim severity) masih relatif terbatas," ujarnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Selasa (28/7/2026).

Baca Juga: Ekspor RI Tumbuh, OJK: Berpotensi Berdampak Positif bagi Asuransi Perdagangan

Ogi menjelaskan ketersediaan data tersebut menjadi penting agar penetapan tarif tetap mencerminkan profil risiko yang sebenarnya, serta tidak menimbulkan underpricing maupun overpricing. Dia juga bilang ada beberapa aspek yang masih menjadi perhatian dalam pembahasan.

Adapun beberapa aspeknya, antara lain karakteristik risiko kendaraan listrik, termasuk risiko yang berkaitan dengan baterai, biaya perbaikan, dan ketersediaan suku cadang.

"Selain itu, jaringan bengkel yang memiliki kompetensi dalam perbaikan kendaraan listrik, perkembangan teknologi, serta kapasitas reasuransi dalam mendukung penutupan risiko tersebut," tuturnya. 

Lebih lanjut, OJK memahami bahwa perkembangan kendaraan listrik di Indonesia memerlukan dukungan ekosistem yang memadai, termasuk dari sisi perlindungan asuransi. Sehubungan dengan hal tersebut, OJK saat ini melakukan kajian terhadap kebutuhan penyesuaian ketentuan terkait tarif premi dan kontribusi pada lini asuransi kendaraan bermotor agar tetap relevan dengan perkembangan risiko kendaraan listrik.

Baca Juga: Simpanan Kecil Melandai, Pertanda Tren Makan Tabungan Mulai Marak?

Dari perspektif pengawasan, Ogi memandang bahwa setiap penyesuaian ketentuan tarif premi perlu tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, didukung oleh data yang memadai, serta mempertimbangkan keseimbangan antara perlindungan konsumen, keberlanjutan usaha perusahaan asuransi, dan terciptanya persaingan usaha yang sehat. 

Oleh karena itu, dia bilang hingga saat ini proses kajian masih terus berlangsung dan OJK akan menyampaikan ketentuan dimaksud setelah seluruh aspek teknis dan prudensial dinilai memadai. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU

[X]
×