Reporter: Ferry Saputra | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat terdapat 19 penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman daring (pindar) yang memiliki tingkat risiko kredit macet secara agregat atau TWP90 di atas 5% per April 2026.
Jika ditelaah berdasarkan data OJK, jumlahnya bertambah 3 penyelenggara, jika dibandingkan bulan sebelumnya. Per Maret 2026, OJK mencatat, terdapat 16 penyelenggara fintech lending yang memiliki TWP90 di atas 5%.
Baca Juga: Kredit Menganggur Kian Menumpuk, Bank Masih Tunggu Ekspansi Pelaku Usaha
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan, perubahan jumlah penyelenggara dengan TWP90 di atas 5% dipengaruhi sejumlah faktor.
"Faktornya, yakni kualitas pembiayaan dan kemampuan bayar borrower," katanya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Minggu (7/6).
Oleh karena itu, Agusman menyampaikan industri fintech lending perlu melakukan sejumlah upaya guna menekan angka TWP90 agar tetap terjaga. Dia bilang upayanya, yaitu melakukan penguatan manajemen risiko, credit scoring berbasis data, serta penguatan penagihan dan prinsip kehati-hatian.
Baca Juga: Klaim Asuransi Komersial Naik 11,12% di Tengah Perlambatan Pendapatan Premi
Menilik secara rinci, jumlah penambahan penyelenggara yang memiliki TWP90 di atas 5% selaras dengan meningkatnya angka TWP90 industri fintech lending. OJK mencatat, angka TWP90 fintech P2P lending per April 2026 sebesar 4,62%.
Secara rinci, angka TWP90 industri per April 2026 terbilang memburuk, jika dibandingkan dengan posisi Maret 2026 yang sebesar 4,52%. Angkanya juga meningkat, jika dibandingkan posisi April 2025 yang sebesar 2,93%.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













