Reporter: Ferry Saputra | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan telah memberikan sanksi kepada Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK).
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menyebut, pemberian sanksi itu dalam hal penegakkan hukum ketentuan pelindungan konsumen.
"Pada periode Januari hingga Juni 2024, OJK telah memberikan sanksi berupa 156 Surat Peringatan Tertulis kepada 125 PUJK, 3 Surat Perintah kepada 3 PUJK, dan 25 Sanksi Denda kepada 25 PUJK," ungkapnya dalam konferensi pers RDK OJK, Senin (8/7).
Baca Juga: Wah OJK Temukan 411 Pengaduan Pelanggaran Petugas Penagihan!
Selain itu, Friderica menyampaikan sejak Januari 2024 hingga Juni 2024, terdapat 137 PUJK yang melakukan penggantian kerugian Konsumen atas 659 pengaduan. Adapun total penggantian sebesar Rp 100 miliar.
Sementara itu, Friderica menyebut OJK telah mengenakan sanksi administratif keterlambatan pelaporan terhadap 71 PUJK per Juni 2024. Hal itu dilakukan dalam pengawasan perilaku PUJK (market conduct) dan menjalankan aturan terkait kewajiban penyampaian laporan sendiri sebagaimana diatur dalam Pasal 43 dan Pasal 44 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat dan dalam rangka penegakan hukum pelindungan konsumen di bidang PEPK.
Secara rinci, Friderica menerangkan dari 71 PUJK, telah diberikan sanksi administratif berupa denda terhadap 55 PUJK dengan total nilai sanksi sejumlah Rp 461,2 juta.
Baca Juga: Kasus Influencer Ahmad Rafif Raya: Dana Investasi Nasabah untuk Bayar Gaji
"Selain itu, sanksi administratif berupa peringatan tertulis terhadap 16 PUJK," katanya.
Adapun jumlah sanksi itu telah mempertimbangkan adanya upaya keberatan yang dilakukan oleh PUJK, sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News