kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.580.000   6.000   0,23%
  • USD/IDR 17.928   15,00   0,08%
  • IDX 6.119   81,97   1,36%
  • KOMPAS100 788   11,28   1,45%
  • LQ45 603   7,78   1,31%
  • ISSI 213   2,98   1,42%
  • IDX30 336   5,02   1,52%
  • IDXHIDIV20 429   6,53   1,54%
  • IDX80 90   1,23   1,39%
  • IDXV30 116   1,54   1,34%
  • IDXQ30 110   1,55   1,44%

Per September 2026, 11 Asuransi Spin Off UUS dengan Mendirikan Perusahaan Baru


Senin, 05 Oktober 2026 / 22:30 WIB
Per September 2026, 11 Asuransi Spin Off UUS dengan Mendirikan Perusahaan Baru
ILUSTRASI. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae (DOK/Lydia Tesaloni)


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan perkembangan terbaru mengenai kewajiban pemisahan atau spin off Unit Usaha Syariah (UUS) di industri perasuransian. Asal tahu saja, aturan itu tertuang dalam Pasal 9 POJK 11 Tahun 2023 dan wajib dilakukan paling lambat pada akhir 2026.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menerangkan sepanjang September 2026, terdapat tambahan empat UUS yang telah menyelesaikan proses spin off melalui pendirian perusahaan baru, serta tidak terdapat tambahan UUS yang melakukan spin off dengan pengalihan portofolio kepada perusahaan lain. 

Baca Juga: Wacana Bunga KPR 6% Bagi Pekerja Bergaji Rp 17 Juta Perlu Penyesuaian Agar Efektif

Dengan demikian, Dian menuturkan selama Januari 2026 hingga September 2026, secara kumulatif terdapat 11 perusahaan yang menyelesaikan proses spin off UUS melalui pendirian perusahaan baru. 

"Selain itu, terdapat 10 perusahaan yang menyelesaikan spin-off unit syariah melalui pengalihan portofolio kepada perusahaan lain," kata Dian dalam konferensi pers RDK OJK, Senin (5/10).

Lebih lanjut, Dian menyampaikan masih ada 11 UUS yang sedang dalam proses spin off melalui pendirian perusahaan baru. 

Asal tahu saja, sebagai tindak lanjut POJK 11 Tahun 2023, sebanyak 41 perusahaan telah menyampaikan perubahan Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah (RKPUS), yang terdiri atas 23 perusahaan yang akan melakukan spin off UUS melalui pendirian perusahaan baru dan 18 perusahaan yang akan melakukan pengalihan portofolio kepada perusahaan lain. 

Sebagai informasi, OJK sempat menyampaikan salah satu tujuan dilakukannya kewajiban spin off unit usaha syariah, yakni untuk menumbuhkembangkan sektor perasuransian syariah. Hal itu diharapkan akan meningkatkan penetrasi asuransi syariah, mengingat potensi pasar yang sangat besar di Indonesia.

Baca Juga: Kinerja Paylater Perusahaan Pembiayaan Tumbuh 36,57% per Agustus 2026

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×