Reporter: Lydia Tesaloni | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Demi menggenjot kepemilikan rumah nasional, pemerintah kembali mengeluarkan kebijakan baru, yakni bunga kredit pemilikan rumah (KPR) subsidi sebesar 6% bagi pekerja berpenghasilan Rp 17 juta per bulan. Namun, efektivitas kebijakan ini perlu diikuti oleh penyesuaian di sejumlah aspek.
Pemerintah rencananya bakal menerapkan kebijakan ini pada 2027 mendatang. Bunga kredit 6% berlaku bagi rumah seharga hingga Rp 500 juta. Semula, kebijakan ini disiapkan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang penghasilannya tak tetap. Namun, demi memperluas sasaran KPR subsidi, cakupannya diperluas hingga pekerja berpenghasilan tetap.
Menurut SVP Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) Trioksa Siahaan, pada prinsipnya kebijakan ini berpotensi mendorong penyaluran KPR, khususnya dengan skema subsidi.
Baca Juga: OJK Beri Sanksi kepada 35 Multifinance dan 8 Fintech Lending pada September 2026
Hingga Agustus 2026, KPR nasional tumbuh 4,2% secara tahunan (year-on-year/yoy), sedikit melambat dari pertumbuhan 4,3% yoy pada bulan sebelumnya. Sementara itu, penyaluran Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) hingga 21 September 2026 baru mencapai 154.034 unit atau setara 44% target tahunan.
Trioksa bilang segmen masyarakat menengah yang penghasilannya sudah relatif tinggi untuk rumah subsidi tetapi masih terbatas untuk membeli rumah komersil bisa diuntungkan dari kebijakan ini. Toh, segmen ini belum mendominasi permintaan rumah subsidi.
Namun begitu, ia melihat ada persoalan yang lebih signifikan dalam hal penyaluran KPR subsidi, yakni soal lokasi dan kualitas hunian yang seringkali tak sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
“Rumah murah banyak berada jauh dari pusat pekerjaan,” kata Trioksa kepada Kontan, Minggu (4/10/2026).
Maka dari itu, menurutnya kebijakan ini bakal lebih efektif jika tak terbatas pada pemberian bunga murah. Pemerintah dapat memperluas pilihan hunian, termasuk untuk rumah tapak, rumah susun (rusun) atau apartemen, dan hunian yang dekat dengan transportasi publik, dengan batas harga yang disesuaikan pada tiap wilayah.
Di luar itu, menurutnya keseimbangan pasokan juga penting dijaga agar peningkatan daya beli akibat subsidi bunga ini tak serta-merta diterjemahkan pengembang menjadi kenaikan harga rumah.
Baca Juga: OJK Awasi Tren Suku Bunga Perbankan di Tengah Kenaikan BI-Rate
Direktur Utama BPD Bali I Nyoman Sudharma sepakat, menurutnya perlu ada pengaturan yang lebih efektif dalam penerapan kebijakan ini. “Agar dalam pelaksanaannya nanti dapat menyesuaikan dengan kondisi harga tanah di masing-masing daerah yang berbeda,” sebutnya.
Di BPD Bali, dalam hal perumahan subsidi, Sudharma bilang Kredit Pemilikan Perumahan (KPP) cukup mendorong peningkatan pertumbuhan UMKM secara signifikan. Hingga 2 Oktober 2026, realisasinya sudah mencapai Rp 207 miliar.
Di luar itu, menurutnya dampak lebih lanjut dari kebijakan baru ini masih perlu dipantau jika rincian dan kriteria pastinya telah diumumkan.
Sementara itu, Direktur BPD DIY Raden Agus Trimirjanto melihat kemampuan bayar yang terdorong bunga rendah sejatinya bisa meningkatkan permintaan KPR. Apalagi, Agus bilang, saat ini realisasi KPR subsidi di BPD DIY saat ini belum signifikan seiring penurunan daya beli masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Baca Juga: Kredit Bank Digital Tumbuh, Laba Belum Seragam
Dari sisi perbankan, secara matematis risiko gagal bayar juga berpotensi menurun. Kendati begitu, ia bilang risiko tak hanya dipengaruhi bunga rendah. “Risiko kredit tidak semata hanya dari satu alasan, namun banyak hal yang mempengaruhinya,” ujar Agus.
Pada dasarnya dalam aturan saat ini debitur rumah subsidi memang disyaratkan memiliki penghasilan bersama tak lebih dari Rp 10 juta per bulan. Dus, Agus memandang pelonggaran kebijakan bisa memperluas jangkauan debitur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














