kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.151   49,00   0,30%
  • IDX 7.068   84,02   1,20%
  • KOMPAS100 1.055   14,87   1,43%
  • LQ45 830   12,78   1,56%
  • ISSI 214   1,72   0,81%
  • IDX30 423   6,78   1,63%
  • IDXHIDIV20 510   7,73   1,54%
  • IDX80 120   1,71   1,44%
  • IDXV30 125   0,57   0,46%
  • IDXQ30 141   1,92   1,38%

Per September, OJK Terima 12.733 Aduan Entitas Ilegal


Selasa, 01 Oktober 2024 / 20:20 WIB
Per September, OJK Terima 12.733 Aduan Entitas Ilegal
ILUSTRASI. Warga mengikuti kegiatan penyuluhan bertajuk Waspada Investasi Bodong & Pinjaman Online Ilegal di ruang pertemuan SD Muhammadiyah 8 Surabaya, kawasan Sutorejo, Mulyorejo, Surabaya. (SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ)


Reporter: Nadya Zahira | Editor: Putri Werdiningsih

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan bahwa  Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) hingga September 2024, telah menerima sebanyak 12.733 pengaduan terkait entitas ilegal. 

“Kami menyampaikan bahwa pemberantasan kegiatan keuangan ilegal melalui Satgas Pasti, telah menerima 12.733 pengaduan terkait entitas ilegal," kata Kepala Eksekuti Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil RDKB September 2024, pada Selasa (1/10). 

Adapun terkait pelindungan konsumen, Friderica menyebutkan, sejak 1 Januari hingga September 2024 OJK juga telah menerima 288.000 permintaan layanan melalui aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK) termasuk di dalamnya terdapat 22.907 pengaduan dengan tingkat penyelesaian sebesar 87,29%.

“Kemudian, dalam rangka penegakan ketentuan pelindungan konsumen, kami juga telah memberikan sanksi, dari periode Januari sampai September berupa 211 surat peringatan tertulis kepada 155 PUJK, 4 surat perintah kepada 4 PUJK,” imbuhnya. 

Baca Juga: 98 Pinjol Berizin OJK Per September 2024, Ini Daftarnya

Selain itu, dia menyebutkan sebanyak 47 sanksi denda kepada 47 PUJK, dan juga terdapat 168 PUJK yang telah melakukan penggantian kerugian kepada konsumen atas 971 pengaduan dengan total penggantian sebesar Rp 112,73 miliar.

Pada Pengawasan Market Kondak per 23 September tahun ini, Friderica bilang, OJK juga telah memberikan sanksi administratif atas keterlambatan pelaporan terhadap 71 PUJK dan juga sanksi denda terhadap 55 PUJK, serta sanksi peringatan tertulis terhadap 16 PUJK.

Di sisi lain, Friderica mengatakan bahwa sampai dengan September 2024, OJK juga telah melaksanakan lebih dari 3.100 kegiatan edukasi keuangan, baik oleh OJK Pusat maupun oleh 35 kantor OJK daerah, dengan menjangkau lebih dari 4.300 peserta secara nasional.

“Hal tersebut tentunya didukung dengan masifnya publikasi edukasi keuangan di mini site dan aplikasi Sikapi Uangmu, serta akses modul di learning management system edukasi keuangan OJK yang semakin meningkat," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×