kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Periode 1 Januari-31 Juni 2024, OJK Sudah Blokir 1.740 Akun Entitas Ilegal


Selasa, 06 Agustus 2024 / 05:34 WIB
Periode 1 Januari-31 Juni 2024, OJK Sudah Blokir 1.740 Akun Entitas Ilegal
ILUSTRASI. Jumlah entitas ilegal yang telah dihentikan atau diblokir OJK sebanyak 1.740 akun di periode Januari hingga Juni 2024. KONTAN/Cheppy A. Muchlis


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pada periode 1 Januari hingga 31 Juli 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melaksanakan 1.732 kegiatan edukasi keuangan. Kegiatan tersebut berhasil menjangkau 3.041.909 orang peserta secara nasional.

Mengutip Infopublik.id, Sikapi Uangmu, sebagai saluran media komunikasi khusus konten terkait edukasi keuangan kepada masyarakat secara digital berupa minisite dan aplikasi, telah memublikasikan sebanyak 249 konten edukasi keuangan, dengan jumlah pengunjung sebanyak 998.484 viewers.

Selain itu, terdapat 62.133 pengguna Learning Management System Edukasi Keuangan (LMSKU) OJK, dengan total sebanyak 83.573 kali akses terhadap modul dan penerbitan 66.948 sertifikat kelulusan modul.

Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, upaya literasi keuangan tersebut disertai dengan penguatan program inklusi keuangan melalui sinergi dalam Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) yang melibatkan Kementerian/Lembaga, Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), akademisi, dan stakeholders lainnya.

"Sampai dengan Juli 2024, terdapat 530 TPAKD (36 provinsi dan 494 kabupaten/kota) atau 96,01% TPAKD telah melaporkan pembentukan baik di tingkat provinsi/kabupaten/kota," kata Friderica dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan & Kebijakan OJK Hasil RDK Bulanan di Jakarta, Senin (5/8/2024).

Baca Juga: Naik, OJK Beri 2.379 Sanksi Administratif di Sektor Jasa Keuangan pada Semester I

Dalam rangka monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan program kerja TPAKD, telah dilakukan Rapat Koordinasi TPAKD Wilayah Indonesia Barat pada 2 Juli 2024 di Prov. Kep. Riau yang dihadiri oleh seluruh pemerintah provinsi di wilayah barat (10 provinsi di pulau Sumatera) dan Kantor OJK Daerah yang membawahinya.

Friderica menuturkan, OJK mencatat pengaduan industri jasa keuangan lebih banyak di sektor perusahaan pembiayaan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK). Dimana per 31 Juli 2024 melalui aplikasi tersebut OJK telah menerima 17.003 pengaduan.

Dari pengaduan tersebut sebanyak 3.701 pengaduan berasal dari industri perusahaan pembiayaan. Jumlah tersebut pun lebih banyak dari sektor jasa keuangan lainnya seperti industri financial technology dengan 6.289 pengaduan, dan sektor perbankan sebanyak 6.005 pengaduan.

“Termasuk 756 berasal dari industri perusahaan asuransi, serta sisanya merupakan layanan sector pasar modal dan industri keuangan non-bank (IKNB) lainnya,” katanya. 

Baca Juga: OJK Catat Pertumbuhan Premi Asuransi Jiwa Capai Rp 87,99 Triliun, Begini Kondisinya



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×