Reporter: Nadya Zahira | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan telah menerima sebanyak 288.000 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK) hingga 30 September 2024.
“Dari jumlah itu, 22.907 di antaranya merupakan pengaduan dari masyarakat,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen (PEPK) OJK Friderica Widyasari Dewi, dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil RDKB September 2024, pada Selasa (1/10).
Frederica mengatakan pengaduan tersebut tersebar di beberapa sektor perbankan. Tak hanya itu, ia menuturkan bahwa OJK juga melaporkan upaya pemberantasan kegiatan keuangan ilegal selama periode 1 Januari hingga 30 September 2024.
Baca Juga: OJK: 167 PUJK Mengganti Kerugian Konsumen Senilai Rp 112,06 Miliar Per Agustus 2024
Dalam periode tersebut, dia menyebutkan bahwa OJK menerima sebanyak 12.733 pengaduan terkait entitas ilegal. Di mana, terdiri dari 11.091 pengaduan mengenai pinjaman online ilegal dan 621 pengaduan terkait investasi ilegal.
Lebih lanjut, dia menyebutkan OJK juga memberikan sanksi berupa 211 surat peringatan tertulis kepada 155 Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), 4 surat perintah kepada 4 PUJK, dan 47 sanksi denda kepada 47 PUJK.
Selanjutnya, juga terdapat 168 PUJK yang telah melakukan penggantian kerugian kepada konsumen atas 971 pengaduan dengan total penggantian Rp 112,73 miliar.
Baca Juga: OJK Terima 20.690 Pengaduan Lewat Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen
“Hal tersebut kami lakukan tentu dalam rangka penegakan ketentuan perlindungan konsumen,” imbuhnya.
Sementara terkait pengawasan market conduct, Frederica bilang, per September 2024 pihaknya telah memberikan sanksi administrasi kepada 71 PUJK dan juga sanksi denda kepada 55 PUJK, serta sanksi peringatan tertulis terhadap 16 PUJK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News