kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.468.000   -2.000   -0,14%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Peran Penting Bank Dalam Mengawal Transformasi Digital Sistem Pembayaran


Jumat, 03 Desember 2021 / 09:00 WIB
Peran Penting Bank Dalam Mengawal Transformasi Digital Sistem Pembayaran
ILUSTRASI.


Reporter: Tim KONTAN | Editor: Indah Sulistyorini

KONTAN.CO.ID - Di era industri 4.0, sektor keuangan atau perbankan juga tak bisa terhindar untuk melakukan transformasi digital. Transformasi digital sektor keuangan didorong oleh dua hal.

Pertama adalah didorong oleh digital opportunity. Kehadiran e-commerce di Indonesia, yang merupakan pasar terbesar di ASEAN, diprediksi mampu membawa ekonomi digital RI mencapai US$124 miliar pada tahun 2025. Kemudian, meningkatnya transaksi digital dengan volume transaksi tumbuh 41,53 persen year-on-year (yoy) dan nilai transaksi tumbuh 13,9 persen (yoy) pada Desember 2020. Lalu, bonus demografi dengan potensi pasar besar sebanyak 270 juta jiwa. Potensi ini didapatkan dari Generasi Y dan Generasi Z yang masing-masing 25,87 persen dan 21,88 persen.

Hingga Oktober 2021, terdapat 106 peer-to-peer (P2P) Lending atau fintech dan 59 penerbit uang elektronik, serta terdapat 89 Penyelenggara IKD (Inovasi Keuangan Digital) yang tercatat di OJK per Desember 2020.

Faktor yang kedua adalah digital behavior sudah semakin marak. Hal tersebut terlihat dari meningkatnya pemakaian mobile phone, laptop, tablet, dan smartwatch.

Kedua faktor itulah yang membuat pemerintah dan sektor swasta untuk bergerak cepat meresponsnya dengan baik agar semua kebutuhan para konsumen di era digitalisasi ini terpenuhi.

Peran pemerintah

Untuk itulah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan Cetak Biru Transformasi Digital Perbankan yang berisikan rancangan kebijakan OJK untuk mendorong percepatan transformasi digital perbankan di Indonesia. Cetak Biru ini diharapkan menjadi landasan dalam mengembangkan digitalisasi pada perbankan nasional sehingga lebih resilien, berdaya saing, dan kontributif.

Cetak Biru Transformasi Digital Perbankan berisikan lima elemen utama, yaitu data, teknologi, manajemen risiko, kolaborasi, dan tatanan institusi yang perlu diperhatikan dalam proses transformasi digital perbankan. Cetak Biru Transformasi Digital Perbankan akan memberikan acuan yang lebih konkret akan digitalisasi perbankan ke depan dalam rangka akselerasi transformasi digital, sekaligus merupakan respons kebijakan untuk memitigasi berbagai tantangan dan risiko dari transformasi digital perbankan.

Selain itu, Bank Indonesia (BI) juga mengeluarkan Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2025, yakni arah kebijakan sistem pembayaran Bank Indonesia untuk menavigasi peran industri sistem pembayaran di era ekonomi dan keuangan digital. Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia berisi lima Visi Sistem Pembayaran Indonesia 2025 yang dilaksanakan oleh lima working group, yaitu Open banking, Sistem Pembayaran Ritel, Sistem Pembayaran Nilai Besar dan Infrastruktur Pasar Keuangan, Data dan Digitalisasi, serta Reformasi Regulasi, Perizinan, dan Pengawasan. BSPI 2025 akan diwujudkan melalui 23 key deliverables yang akan diimplementasikan secara bertahap dalam kurun waktu tahun 2019 sampai dengan 2025.

Melalui BSPI 2025, pemerintah telah mengeluarkan sejumlah program digitalisasi sistem pembayaran, seperti perluasan QRIS, Standar Nasional Open API Pembayaran (SNAP) dan reformasi regulasi, serta BI-FAST. BI juga meluncurkan Satuan Tugas (Satgas) Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (P2DD) sebagaimana Keputusan Presiden Nomor 3 tahun 2021. Salah satu tujuan pembentukan Satgas P2DD adalah mendukung pengembangan transaksi pembayaran digital di masyarakat untuk mewujudkan keuangan yang inklusif, serta meningkatkan integrasi ekonomi dan keuangan digital nasional.

BI-FAST merupakan infrastruktur sistem pembayaran ritel yang dapat memfasilitasi pembayaran ritel menggunakan berbagai instrumen dan kanal pembayaran yang dapat dilakukan secara real time dan selama 24 jam.

Standard Chartered adalah salah satu bank yang berpartisipasi aktif dalam program BI-FAST. Sebagai peserta BI-FAST, salah satu tanggung jawab Standard Chartered adalah menjaga kelancaran dan keamanan dalam penggunaan BI-FAST, serta menjaga keamanan data dari nasabah.

Peran Bank

Pemerintah tentu tidak bisa bekerja sendiri untuk menjalankan digitalisasi keuangan ini. Dibutuhkan kerja sama antara pemerintah dengan sektor swasta maupun dengan bank. Pasalnya, seiring perkembangan digitalisasi perlu juga mengantisipasi perlindungan data dan keamanannya. Digitalisasi harus diimbangi dengan literasi keuangan dan digital, utamanya bagi kelompok rentan atau yang baru mengenal teknologi keuangan, untuk melindungi kepentingan masyarakat.

Digitalisasi keuangan juga membawa implikasi risiko yang perlu diwaspadai. Risiko tersebut antara lain meningkatnya aktivitas shadow banking, risiko siber, jenis fraud baru, persaingan usaha tidak sehat, dan penyalahgunaan data konsumen.

Transformasi data menjadi aset penting di era digital, juga meningkatkan risiko penyalahgunaan data pribadi oleh pihak ketiga. Kebocoran dan jual-beli data individu menjadi isu pokok yang dapat meruntuhkan bangunan kepercayaan konsumen.

Hal inilah yang menjadi peran bank untuk memberikan edukasi dan literasi kepada masyarakat mengenai pentingnya menjaga keamanan data di dunia siber. Selain itu, bank juga berperan untuk mengedukasi unbanked people agar bisa mengakses perbankan secara digital. Pasalnya, bank telah memiliki infrastruktur dan sistem yang mumpuni dalam bidang pengelolaan uang dan pembayaran. Tak hanya itu, sebagai pemain utama dalam industri finansial, bank juga diregulasi secara ketat sehingga koridor kerja bank lebih terawasi dan tepercaya bagi masyarakat.

Sebagai salah satu bank tertua di Indonesia dengan pengalaman lebih dari 150 tahun, Standard Chartered memiliki pemahaman mendalam akan pasar Indonesia serta komitmen kuat untuk mendukung program-program pemerintah. Oleh karena itu, tidak mengherankan apabila Standard Chartered turut berpartisipasi aktif dalam program BI-FAST dan program-program pemerintah lainnya.

Peran Korporasi

Digitalisasi keuangan oleh bank merupakan sebuah keharusan karena itu akan menjadi daya saing utama. Kalau tidak segera bertransformasi, bisa jadi bank tersebut akan ditinggal oleh nasabahnya. Begitu pula halnya dengan korporasi yang mau tidak mau harus turut berubah untuk mengikuti perkembangan pasar dan mempermudah proses transaksi keuangan.

Berdasarkan data dari Bank Indonesia, nilai transaksi uang elektronik sampai triwulan III 2021 meningkat 45,05% year on year (yoy) menjadi Rp209,81 triliun. Dan diperkirakan hingga akhir tahun 2021 jumlah transaksi uang elektronik meningkat 38,75% yoy hingga mencapai Rp284 triliun.

Demikian pula dengan nilai transaksi digital banking yang meningkat 46,72% yoy menjadi Rp28.685,48 triliun hingga September 2021. Pencapaian itu diproyeksikan akan terus tumbuh 43,04% yoy mencapai Rp39.130 triliun untuk tahun ini.

Dengan laju transaksi digital yang makin cepat, penting untuk memastikan bahwa semua metode pembayaran diakomodasi untuk mendukung penjualan online, terutama untuk proses penagihan hasil penjualan.

Menurut survei digital Standard Chartered yang dilakukan pada Agustus 2020, 80% orang di Indonesia sekarang mengharapkan untuk sepenuhnya tidak lagi menggunakan uang tunai, dengan mayoritas masyarakat mengharapkan transisi ini terjadi pada tahun 2025.

Karena itu, korporasi dituntut untuk segera beradaptasi dengan keadaan pasar dan regulasi dari pemerintah. Untuk menyesuaikan dengan regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah, korporasi bisa bekerja sama dengan bank yang telah memiliki sistem untuk mendigitalisasi keuangannya.

Hal ini juga sejalan dengan upaya Bank Indonesia untuk mendorong transformasi digital di industri perbankan untuk menopang peran bank sebagai institusi utama dalam ekonomi digital melalui penerapan solusi digital.

Melalui konektivitas langsung ke skema pembayaran instan di seluruh negara tempat bank beroperasi, bersama dengan kemitraan dengan penyedia layanan pembayaran terkemuka dan pemain teknologi finansial, Standard Chartered melayani kebutuhan pengoleksian dana digital yang efisien bagi perusahaan. Para nasabah korporasi sekarang dapat mengandalkan bank sebagai penyedia tunggal layanan penagihan dana mereka – ini berarti mereka tidak perlu lagi membuat beberapa koneksi teknis, membuka banyak akun, menegosiasikan banyak kontrak atau melakukan uji tuntas dengan banyak mitra, sehingga efisiensi operasional dan penghematan biaya perusahaan dapat dicapai.

Lantas, pilihan solusi apakah yang dapat dimanfaatkan perusahaan dalam perjalanannya meraih peluang ekonomi digital masa depan melalui upaya digitalisasi sistem pengelolaan keuangannya? Baca lebih lanjut di sini: Langkah Mudah Mendigitalisasikan Sistem Keuangan Perusahaan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×