kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.704.000   25.000   1,49%
  • USD/IDR 16.449   36,00   0,22%
  • IDX 6.439   -80,98   -1,24%
  • KOMPAS100 935   -14,33   -1,51%
  • LQ45 731   -6,42   -0,87%
  • ISSI 199   -3,81   -1,88%
  • IDX30 380   -1,78   -0,47%
  • IDXHIDIV20 459   -2,94   -0,64%
  • IDX80 106   -1,29   -1,20%
  • IDXV30 109   -1,40   -1,27%
  • IDXQ30 125   -0,27   -0,22%

Perbaiki likuiditas di masa pandemi corona, OJK dorong lembaga non-bank untuk merger


Kamis, 04 Juni 2020 / 15:34 WIB
Perbaiki likuiditas di masa pandemi corona, OJK dorong lembaga non-bank untuk merger
ILUSTRASI. Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK). KONTAN/Cheppy A. Muchlis


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diberi kewenangan untuk mempercepat proses restrukturisasi dan merger bank–bank bermasalah di tengah pandemi Corona (Covid-19).

Kebijakan ini tertuang dalam Perppu Nomor 1 tahun 2020 tentang Kebijakan keuangan Negara dan Stabilitas Sistem keuangan dalam Penanganan Pandemi Covid 19.

Baca Juga: Makin naik, tingkat wanprestasi pinjaman fintech lending ada di level 4,9% pada April

Meniru bank, OJK tengah menyusun aturan baru yang bisa mendorong lembaga keuangan non-bank melakukan peleburan, penggabungan dan pengintegrasian ketika kondisi keuangannya bermasalah.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Riswinandi mengatakan pihaknya mendorong aksi merger tersebut dengan tujuan untuk memperbaiki kondisi keuangan perusahaan.

“Bagi perusahaan berkemampuan terbatas, hal ini terbuka demi menjaga kualitas mereka dan keberlangsungan IKNB,” kata Riswinandi dalam video conference, Kamis (4/6).

Menurutnya, aksi merger tersebut juga untuk menjaga kepentingan nasabah. Yang perlu diantisipasi terkait sektor asuransi dan perusahaan pembiayaan, yang secara langsung banyak berhubungan dengan kegiatan investasi terkait kewajiban nasabah. Serta kewajiban perusahaan kepada kreditur.

Baca Juga: Tambah insentif perbankan, BI beri bunga 1,5% untuk penempatan GWM oleh bank

Meski demikian, aksi merger tersebut tidak dilakukan sembarang. Perlu dilakukan perhitungan secara tepat, kesepakatan kedua belah pihak serta bagaimana rencana bisnis ke depan apabila terjadi penggabungan.

“Tentu dalam hal ini, yang diutamakan bagaimana kelangsungan industri. Jangan sampai kondisi ini dibiarkan tanpa ada kebijakan yang menjaga keberlangsungan. Ini adalah upaya untuk menjaga keberlangsungan ekonomi,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Undang-Undang Kepailitan Dan PKPU Indonesia KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS

[X]
×