kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.219   -39,00   -0,24%
  • IDX 7.104   7,24   0,10%
  • KOMPAS100 1.061   -1,37   -0,13%
  • LQ45 835   -0,87   -0,10%
  • ISSI 215   0,34   0,16%
  • IDX30 426   -0,30   -0,07%
  • IDXHIDIV20 514   0,72   0,14%
  • IDX80 121   -0,16   -0,13%
  • IDXV30 125   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 142   0,02   0,02%

Ada lembaga mediasi bank alternatif


Senin, 17 Maret 2014 / 09:31 WIB
Ada lembaga mediasi bank alternatif
ILUSTRASI. Apa Itu Gangguan Afasia


Reporter: Nina Dwiantika | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Kabar baik bagi Anda yang sering dikecewakan oleh lembaga perbankan. Demi melindungi nasabah perbankan lebih maksimal. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memfasilitasi asosiasi perbankan agar mendirikan lembaga sengketa alternatif antara perbankan dan nasabah mereka.

Kusumaningtuti S. Soetiono, Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumer OJK, mengatakan enam asosiasi perbankan bakal membentuk lembaga sengketa alternatif.

Rencananya, koordinator lembaga tersebut adalah Perhimpunan Bank Umum Nasional (Perbanas). Sementara, asosiasi lain yang bakal menjadi anggota adalah Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda), Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (Perbarindo), Asosiasi Bank Asing, dan Asosiasi Bank Syariah Indonesia (Asbisindo).

"Lembaga tersebut akan dinaungi OJK," kata Kusumaningtitu, akhir pekan lalu. Nah, lembaga ini bertugas memberikan fasilitas kepada nasabah yang berselisih dengan perbankan terhadap produk ataupun pelayanan bank.

Lembaga sengketa diperlukan saat nasabah dan perbankan tidak menemui titik temu dalam proses penyelesaian sengketa. Asal tahu saja, selama ini belum ada lembaga sengketa alternatif yang bisa menjadi wadah keluhan nasabah.

Sejatinya, fungsi lembaga mediasi antara nasabah dengan perbankan sudah ditangani Bank Indonesia (BI). Lembaga ala BI ini melakukan mediasi jika ada pengaduan dari nasabah.

Non-bank terbanyak

Lantaran fungsi pengawasan perbankan sudah bergeser ke OJK, kalangan industri perbankan menilai perlunya lembaga alternatif. Apalagi, OJK mengawasi seluruh industri keuangan yang berkaitan dengan perbankan.

Alasan lain, operasional OJK dibiayai oleh pungutan dari industri perbankan. Dus, wajar jika OJK turut membantuk perbankan maupun nasabah menyelesaikan persoalan-persoalan yang timbul.

"Asbanda mengusulkan agar lembaga alternatif ini memiliki kekuatan eksekusi atau memaksa pihak-pihak yang bersengketa baik bank dengan nasabah atau bank dengan bank atau pihak lain," ujar Eko Budiwiyono, Ketua Asbanda.

Lembaga alternatif penting lantaran pengaduan di bidang perbankan ini merupakan kedua terbanyak dari seluruh indsutri keuangan. Berdasarkan data OJK per 10 Maret 2014, laporan sengketa di bidang perbankan mencapai 639 pengaduan atau 43,2% terhadap total pelaporan yang sebanyak 1.479 pengaduan.

Di posisi pertama, sengketa paling banyak terjadi di Industri Keuangan Non-Bank (IKNB), yang mencapai 692 pengaduan. Informasi saja, lembaga alternatif sengketa tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) No. 1/POJK.07/2014 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan (LAPS) yang terbit 23 Januari 2014. Selama ini, pengaduan terbanyak terkait jasa kartu kredit, kartu ATM dan debit. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×