Reporter: Nina Dwiantika | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melakukan pungutan atau fee kepada industri perbankan. Himpunan Bank Umum Nasional (Perbanas) meminta kepada OJK untuk memanfaatkan dana dari pungutan perbankan itu untuk mendukung kegiatan perbankan, selain pengawasan.
"OJK harus berhemat karena sebagian dana dibiayai industri lembaga keuangan," kata Sigit Pramono, Ketua Perbanas, Senin (23/6). Sigit mengusulkan, untuk menghemat anggaran, OJK dapat memanfaatkan kantor Bank Indonesia (BI) di daerah dalam melakukan kegiatan, daripada mendirikan kantor sendiri.
Perbanas juga meminta, agar sisa dana pungutan dari lembaga keuangan yang tidak terpakai jangan disetor ke kas negara. Akan lebih baik digunakan untuk pengawasan selanjutnya, sehingga lembaga keuangan tidak perlu membayar fee kembali.
"Padahal kalau ada sisa pungutan itu dapat menghemat bagi bank dan tidak memberatkan nasabah," tambah Sigit.
Rahmat Waluyanto, Wakil Ketua Dewan Komsioner OJK, mengaku, OJK tidak akan membeli atau menginvestasikan dana baru untuk mendirikan kantor-kantor OJK pusat atau daerah. Karena, regulator anyar ini akan memanfaatkan aset-aset milik negara seperti tanah dan bangunan yang tidak dimanfaatkan.
"Untuk menghemat anggaran, misalnya kami akan memanfaatkan kantor pajak atau lembaga keuangan lain," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News