kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.235.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.580   -32,00   -0,19%
  • IDX 8.118   47,22   0,59%
  • KOMPAS100 1.119   4,03   0,36%
  • LQ45 785   1,90   0,24%
  • ISSI 286   2,08   0,73%
  • IDX30 412   0,93   0,23%
  • IDXHIDIV20 467   0,39   0,08%
  • IDX80 123   0,45   0,36%
  • IDXV30 133   0,76   0,57%
  • IDXQ30 130   0,07   0,05%

OJK butuh dana US$ 10 juta untuk bangun sistem TI


Rabu, 26 Maret 2014 / 18:01 WIB
OJK butuh dana US$ 10 juta untuk bangun sistem TI
ILUSTRASI. (OJK) optimistis pertumbuhan penyaluran kredit perbankan akan berlanjut di 2023. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/rwa.


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki fungsi dan tugas mengawasi industri perbankan pasca alih fungsi tugas dan kewenangan dari Bank Indonesia. Sehingga, regulasi sistem informasi debitur (SID) pun turut beralih.

Direktur Informasi Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dany G. Idat bilang, untuk membangun infrastruktur Teknologi Informasi (TI) pada SID, pihaknya membutuhkan dana sekitar US$ 10 juta.

Menurutnya, dari dana tersebut, porsi terbesar adalah untuk kebutuhan sistem TI. "Jumlah tersebut adalah dana minimal karena membutuhkan dana besar untuk perluasan jaringan internet ke berbagai cabang OJK di berbagai daerah," ujar Dany di Jakarta, Rabu (26/3).

Terkait kebutuhan dana yang tidak sedikit itu, OJK sedang mengatur mitra strategis untuk dana pembangunan ini. Ada kemungkinan dana tersebut akan menggunakan dana dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), meski masih terbuka opsi lainnya.

"Masih terbuka opsi, namun masih dalam grand design. Tahapan mulainya saja, belum kami laksanakan," katanya.

Sebagaimana diketahui, pengelolaan data SID OJK diharapkan bisa mulai beroperasi pada 2016 mendatang. SID ini akan berisi data-data mengenai debitur perbankan, pasar modal, dana pensiun, asuransi dan data-data public utility.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×