Reporter: Christine Novita Nababan | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Kabar gembira bagi pelaku industri jasa keuangan di tanah air. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengisyaratkan akan menghentikan penarikan pungutan apabila target dana operasional regulator yang ditargetkan terkumpul sebesar Rp 2,4 triliun tercapai sebelum akhir tahun nanti.
Hingga tahap pertama penarikan pungutan berakhir pada 15 April 2014, OJK telah menghimpun dana sekitar 30%-40% dari target sepanjang tahun. “Kalau jumlahnya sudah terpenuhi, maka di sisa bulan di tahun ini, kami tidak akan menarik pungutan lagi. Ya, stop,” tutur Rahmat Waluyanto, Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK ditemui KONTAN, Selasa (29/4).
Adapun, pungutan OJK tersebut dilakukan empat tahap, yakni pada April, Juli, Oktober dan Desember di setiap tahun. Pungutan ini sendiri baru berlaku tahun ini. Besaran pungutan bergantung masing-masing sektor dan skala usaha yang tercermin salahsatunya dari aset perusahaan.
Untuk tahun pertamanya OJK berjalan, operasionalnya masih dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Selanjutnya, akan dibiayai oleh pungutan dari pelaku industri jasa keuangan.
“Sesuai amanat Undang-undang, pungutan OJK itu sumbernya APBN dan atau pungutan. Mulai tahun ini kami memberlakukan pungutan untuk operasional OJK tahun depan,” imbuh dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News