kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.425.000   10.000   0,41%
  • USD/IDR 16.659   -26,00   -0,16%
  • IDX 8.611   62,45   0,73%
  • KOMPAS100 1.191   9,15   0,77%
  • LQ45 856   5,24   0,62%
  • ISSI 305   1,56   0,51%
  • IDX30 441   1,81   0,41%
  • IDXHIDIV20 510   3,42   0,68%
  • IDX80 133   0,82   0,62%
  • IDXV30 139   0,86   0,62%
  • IDXQ30 140   0,76   0,55%

Perbanas: Serahkan mekanisme bunga UMKM pada pasar


Senin, 22 Oktober 2012 / 16:56 WIB
Perbanas: Serahkan mekanisme bunga UMKM pada pasar
ILUSTRASI. Karyawan melintas di dekat layar monitor pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa (29/6/2021). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/hp.


Reporter: Dyah Megasari |

JAKARTA. Perhimpunan Bank-Bank Umum Nasional (Perbanas) mengakui, bunga pinjaman pembiayaan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) saat ini cukup tinggi. Penyebabnya adalah biaya operasional yang belum bisa ditekan.

Namun, Ketua Perbanas Sigit Pramono menilai, bunga pinjaman berpotensi turun jika semakin banyak bank yang memberikan fasilitas pinjaman serupa.

"Tapi serahkan ke mekanisme pasar," ujar Sigit di sela-sela acara International Microfinance Conference di Yogyakarta, Senin (22/10). Di sini, pemerintah dan regulator seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) perlu melakukan campur tangan.

Sebelumnya, pendiri SHED Filipina Ruben C. De Lara, melalui risetnya tentang "Pemberdayaan Rakyat Miskin keluar dari Kemiskinan sebagai Tanggung Jawab Bersama", menilai, kebanyakan lembaga keuangan pemberi pinjaman untuk pelaku UMKM cenderung fokus pada profit selama beberapa tahun ini. Seharusnya, lembaga keuangan tersebut membantu para pelaku UMKM agar keluar dari belenggu kemiskinan.

Hal senada disampaikan Direktur Kredit BPR & UMKM Bank Indonesia Zainal Abidin secara terpisah. "Biarkan pemain microfinance bersaing. Sekarang (bank) yang berani belum banyak. Nanti biar nasabah yang memilih (bank) yang pelayanannya lebih baik dan bunga kompetitif," kata Zainal. (Hindra Liauw/Kompas.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×