kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.202   22,00   0,14%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Perbankan dukung aturan RPIM yang dirilis BI


Senin, 06 September 2021 / 10:18 WIB
Perbankan dukung aturan RPIM yang dirilis BI
ILUSTRASI. Petugas teller melayani nasabah di kantor cabang BNI Tangerang Selatan, Selasa (22/6). ./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/22/06/2021.


Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) telah menyempurnakan  kebijakan kewajiban dukungan perbankan terhadap Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dengan menerbitkan aturan Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial (RPIM).

Jika dalam aturan rasio UMKM yang terbit tahun 2012, bank harus menyalurkan kredit ke UMKM dengan porsi minimal 20%. Namun, dalam aturan baru yang otomatis mencabut aturan rasio UMKM, target pembiayaan diperluas menjadi pembiayaan inklusif. 

Pembiayaan ini terdiri dari pembiayaan langsung ke UMKM, pembiayaan ke klaster atau korporasi UMKM, perorangan berpenghasilan rendah seperti KPR rumah sederhana, serta  pembiayaan ke korporasi  non lembaga keuangan yang merupakan rantai pasok UMKM itu seperti supplier, distributor, plasma dan lain-lain. 

Mitra bank dalam menyalurkan pembiayaan juga diperluas, tidak hanya melalui BPR tetapi ditambah melalui lembaga keuangan non bank seperti fintech, modal ventura, Pegadaian, Askrindo, PNM, LPEI dan lain-lain, serta kerjasama pendanaan dengan bank layanan inklusif. 

Baca Juga: Bank Neo Commerce (BBYB) memperluas kerja sama dengan fintech P2P lending

Bagi bank yang tak punya keahlian dalam pembiayaan inklusif ini, aturan RPIM ini memberikan opsi bagi mereka untuk membeli membeli surat berharga pembiayaan inklusif (SBPI).

Asisten Gubernur Kepala Departemen Kebijakan Makroprudensial BI Juda Agung mengatakan, aturan RPIM ini diharapkan bisa mendorong ekosistem UMKM. Apalagi BI melihat potensi pasar UMKM masih sangat besar. Berdasarkan survei BI, sebanyak 69,5% UMKM di Indonesia belum menerima kredit dan dari jumlah ini sebanyak 43,1% sebenarnya membutuhkan kredit atau senilai Rp 1.605 triliun.

"Jadi potensi demand kredit masih sangat besar. Kalau bank tidak memiliki keahlian pembiayaan langsung ke UMKM, sekarang ada opsi lain  dengan salurkan kredit lewat mitra seperti fintech atau membeli SBPI  untuk penggunaan inklusif seperti SBN, obligasi dan MTN atau SBPI yang agunannya pembiayaan UMKM seperti EBA, dan coverage inklusif," jelas Yuda dalam konferensi pers, Jumat (3/9).

BNI menyambut baik aturan RPIM tersebut karena sejalan dengan strategi BNI untuk mendorong pemberdayaan dan pertumbuhan sektor UMKM di Indonesia. General Manager Divisi Bisnis Usaha Kecil BNI Bambang Setyatmojo mengatakan, perseroan memiliki beberapa strategi dalam mendorong pembiayaan UMKm secara masif dan berkualitas. 

Baca Juga: Kredit konsumsi menjadi andalan perbankan di tengah lesunya permintaan pembiayaan

Strategi tersebut mulai dari  penyaluran kredit bagi UMKM secara klaster untuk mempermudah akses pembiayaan dan monitoring, menggarap potensi value chain korporasi BNI yang kuat, kolaborasi dengan mitra strategis termasuk e-commerce dan fintech, hingga digitalisasi proses kredit end to end BNI. 

Saat ini, BNI telah bekerjasama dengan  beberapa e-commerce maupun fintech dalam penyaluran kredit namun porsinya masih belum dominan dengan penyaluran kredit yang dilakukan perseroan secara langsung. "Ke depan kami harapkan semakin banyak mitra yg dapat bekerjasama dengan BNI dalam memajukan UMKM Indonesia," kata Bambang pada KONTAN, Minggu (5/9).

Hingga Juni 2021, BNI telah menyalurkan kredit bagi UMKM sebesar Rp 117 triliun atau 20,7% dari total kredit perseroan. Bambang mengatakan, BNI akan terus menggenjot porsi UMKM sesuai arahan pemerintah hingga 30% pada 2024. Tahun 2022 ditargetkan bisa mencapai 22%, tahun 2023 tercapai 25,5%. 

PT Bank Central Asia Tbk (BCA) juga menyambut baik aturan RPIM tersebut. Hera F Haryn EVP Divisi Sekretaria dan Komunikasi Perusahaan BCA mengatakan, terus berupaya memberikan dukungan terhadap UMKM. 

Sebagai salah satu bentuk dukungan tersebut, BCA telah menyelenggarakan UMKM Fest pada kuartal II 2021 yang mempromosikan lebih dari 1.700 merchant UKM lewat platform online

"Program ini memberikan pelatihan transaksi online kepada UKM serta memfasilitasi akses melakukan ekspor melalui kolaborasi dengan pemerintah dan asosiasi terkait. Program ini turut mendorong peningkatan penyaluran kredit BCA ke sektor UMKM menjadi senilai Rp 78,8 Triliun hingga Juni 2021,"  kata Hera, Jumat (3/9). 

Dukungan lainnya juga diimplementasikan dengan gerakan Bangga Lokal yang sejalan dengan program pemerintah yakni gerakan Bangga Buatan Indonesia.

Untuk mendukung UMKM, BCA juga berkolaborasi dengan fintech, e-commerce dan digital start up. Hingga Mei 2021, lanjut Hera, BCA telah menyalurkan kredit melalui channeling dan partnership dengan e-commerce sebesar Rp 112,4 miliar.  

Selanjutnya: Transaksi fintech & e-commerce menopang bisnis cash management perbankan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×