Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Tendi Mahadi
Sedangkan khusus nasabah pengguna Mandiri Cash Management (MCM), sudah mempunyai keleluasaan menentukan limit transaksi sesuai kebutuhan bisnis perusahaan cukup dengan mengakses ke fitur setting limit di aplikasi MCM.
Kebijakan yang berlaku efektif sejak 30 Maret 2020 ini dimaksudkan untuk memberikan kesempatan kepada nasabah melakukan transaksi transfer atau pembayaran dengan nilai di atas Rp 100 juta tanpa harus ke cabang Bank Mandiri.
Baca Juga: Bunga tertinggi 6%, ini lima bank yang menawarkan bunga deposito terbesar
BRI juga mendukung kebijakan penurunan biaya transaksi SKNBI itu. Haru Koesmahargyo, Direktur Keuangan BRI memperkirakan penurunan itu tidak berdampak signifikan terhadap fee based income perseroan. Pasalnya, pendapatan dari jasa kliring dan RTGS hanya menyumbang sekitar 4% terhadap FBI bank pelat merah ini.
Senada, PT Bank Central Asia Tbk (BCA) juga sangat mendukung program pemerintah pada masa darurat ini dalam rangka memberikan keringanan dan mendorong nasabah dan masyarakat untuk memaksimalkan transaksi nontunai.
"Sebagai institusi perbankan, kontribusi BCA saat ini adalah memastikan nasabah dapat memenuhi berbagai kebutuhan finansialnya melalui transaksi nontunai, baik melalui mobile banking maupun internet banking," kata Santoso Liem, Direktur BCA.
Baca Juga: Investor Asing Rajin Obral Saham BBRI, BBNI dan BBCA
Hingga saat ini, tercatat 98% transaksi nasabah BCA telah menggunakan layanan perbankan digital. Pertumbuhan transaksi menggunakan BCA mobile tahun lalu tercatat mencapai 99,2% YoY, sedangkan internet banking mencapai 10,8% YoY.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News