Reporter: Nina Dwiantika, Astri Kharina Bangun |
JAKARTA. Kabar gembira bagi industri perbankan syariah. Dewan Syariah Nasional (DSN) telah menyetujui penggunaan komoditas berbasis syariah sebagai instrumen pada Pasar Uang Antar Bank Syariah (PUAS). DSN memberikan izin akad murabhah atau jual beli kepada Bank Indonesia (BI) untuk pengembangan produk tersebut.
Direktur Direktorat Perbankan Syariah BI, Mulya Effendi Siregar menyampaikan, regulator tinggal menunggu keluarnya fatwa tersebut kemudian BI akan mempersiapkan ketentuan penggunaan komoditas syariah sebagai salah satu instrumen di PUAS. "Ketentuan keluar sebelum akhir tahun," terang Mulya, Kamis (3/11).
Direktur Bisnis Bank BNI Syariah, Bambang Widjamako menyampaikan, perbankan syariah akan diuntungkan dari layanan tersebut misalnya memperoleh imbal hasil atau yield. Namun saat ini, anak usaha PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) belum menjajaki layanan komoditas melalui instrumen PUAS karena pada tahun ini perseroan tengah fokus pada pembiayaan. "Beru tahun depan kami akan menjajaki layanan tersebut," tutur Bambang.
Bambang menjelaskan, instrumen investasi ini merupakan inovasi produk di bank-bank syariah dalam memanfaatkan kelebihan likuiditas selain menempatkannya di Sertifikat Bank Indonesia (SBI). Melalui layanan komoditas berbasis syariah, perbankan syariah dapat membeli berbagai macam produk komoditas berupa dokumen melalui broker. Kemudian, perbankan dapat menyimpan dokumen tersebut sebagai investasi jangka pendek bank dengan minimal waktu enam bulan.
Jika perbankan membutuhkan likuiditas atau harga komoditas tersebut sedang naik, maka bank dapat menjual dokumen tersebut di pasar modal. Dari sinilah perbankan diuntungkan melalui imbal hasil. Dengan izin akad murabhah tersebut, maka margin atau keuntungan bank syariah tidak akan ditentukan pada saat pembelian. "Jadi tidak ada fix rate lagi," kata Bankir Syariah lainnya.
Adapun dana pembelian dokumen komoditas tersebut berasal dari modal bank syariah. Misalnya, perseroan memporsikan modal sebesar 20% dan pembiayaan 80%. Artinya, modal sebesar 20% dapat terbagi-bagi untuk disimpan ke SBI atau instrumen lainnya.
Direktur Kepatuhan Bank Victoria Syariah, Djoko Nugroho menyampaikan potensi menambahkan komisi bagi perseroan. Nah dalam menjajaki layanan ini perbankan perlu menetapkan instrumennya dan aturan mainnya, "BI perlu memberikan spesifikasi aturan tersebut kepada bank-bank syariah," ujar Djoko.
Dengan aturan yang akan segera keluar tersebut, perbankan syariah menyarankan BI membuat aturan yang pantas bagi perbankan antara lain menyiapkan manajemen risiko, lalu maksimal porsi pembelian dokumen komoditas dan staf khusus seperti analis yang memahami harga komoditas.
Informasi saja, Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) meluncurkan Produk Perdagangan Komodi Berbasis Syariah pada Oktober 2011. BI menilai hal tersebut bakal memperkaya aktivitas pasar uang antar bank syariah di dalam negeri dan meningkatkan level industri keuangan syariah Indonesia di tingkat global.
Pada tahap awal, BBJ menyediakan, baru ada lima produk yang siap ditransaksikan yaitu cokelat (kakao), biji mete (kulit ari), biji mete (gelondongan), kopi grade arabika dan kopi arabika asalan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News